Dalam upaya memastikan pelayanan publik tetap berjalan di tengah kondisi pascabencana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan langkah-langkah strategis pada Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Jakarta pada Senin (19/1/2026).
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menekankan bahwa pemulihan tidak hanya fokus pada rehabilitasi fisik bangunan, tetapi juga pada revitalisasi seluruh aspek pelayanan publik. "Kami memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan secara adaptif, terpadu, dan akuntabel di wilayah terdampak bencana," ujarnya.
Langkah-langkah pemulihan tersebut meliputi penguatan koordinasi antar kementerian dan lembaga, penyesuaian standar layanan, serta penyelamatan arsip pemerintahan yang terdampak. Rini menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan birokrasi meskipun infrastruktur mengalami kerusakan.
"Sistem kerja fleksibel atau relokasi sementara ke instansi terdekat diberlakukan agar tidak ada kekosongan layanan," tambah Rini, menjelaskan bahwa Kementerian PANRB juga aktif memetakan kondisi aparatur sipil negara (ASN) di wilayah terdampak untuk memastikan pelayanan publik tidak terhenti.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, juga menekankan bahwa pemulihan pascabencana harus melampaui pembangunan fisik. Ia menegaskan, "Rakyat yang terkena musibah tidak boleh dibebani lagi dengan birokrasi yang rumit."
Kementerian PANRB berkomitmen untuk menerapkan transformasi digital sebagai pilar utama dalam pelayanan publik selama masa darurat. Sistem layanan berbasis digital akan diperkuat untuk memastikan akses masyarakat tetap terbuka, sementara koordinasi intensif dilakukan untuk menjaga hak-hak ASN dan produktivitas melalui pola kerja yang adaptif.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian PANRB bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) untuk penanganan ASN pascabencana. Rini menekankan bahwa prinsip utama dalam masa rehabilitasi adalah "Government Must Function" meskipun infrastruktur dan sumber daya terpengaruh bencana.
Guna mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026. Dalam struktur satgas ini, Menteri PANRB ditunjuk sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola Pemerintahan bersama Wakil Menteri Dalam Negeri.
Satgas ini bertanggung jawab untuk mengawal seluruh tahapan pemulihan, mulai dari perumusan kebijakan, perencanaan program, pelaksanaan di lapangan, hingga pemantauan dan evaluasi kinerja, dengan laporan berkala kepada Presiden.