PRFMNEWS - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendorong platform digital untuk segera menerapkan teknologi deteksi usia berbasis perilaku atau age inferential.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Upaya Bersama, Wujudkan Masa Depan Digital yang Ramah Anak” yang digelar di Jakarta Pusat, Selasa, 3 Februari 2026.
“Teknologi age inferential memungkinkan algoritma platform untuk membaca kecenderungan perilaku pengguna. Meskipun pengguna tidak menyatakan usia sebenarnya, sistem bisa mem-profiling berdasarkan konten yang dikonsumsi. Jika terdeteksi pola konsumsi anak, namun berada di akun dewasa, sistem otomatis memblokir akses ke konten berbahaya," jelas Wamen Nezar dikutip prfmnews.id dari laman resmi Komdigi pada Rabu, 4 Februari 2026.
Nezar mengungkapkan, praktik pemalsuan usia oleh anak-anak saat mendaftar di platform digital menjadi persoalan serius dalam upaya perlindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, banyak anak sengaja memanipulasi tanggal lahir agar bisa mengakses platform yang memiliki batasan usia. Akibatnya, sistem platform yang masih mengandalkan deklarasi tanggal lahir tanpa verifikasi lanjutan akan gagal mendeteksi pengguna anak.
Celah verifikasi tersebut yang membuat konten tidak ramah anak dengan mudah masuk ke lini masa pengguna anak, karena akun yang digunakan terdaftar sebagai akun dewasa.
“Platform umumnya digerakkan oleh mesin tanpa verifikasi mendalam. Ketika anak memalsukan umur, sistem menganggap mereka sudah 18 tahun, konten-konten dewasa, bahkan konten seksual, terpapar bebas ke mereka," tegas Nezar.