Kepala BPN Cilacap Tanggapi Tuntutan Warga Kampung Laut
Sumber Foto: HARIAN 7
Suara Warga

Kepala BPN Cilacap Tanggapi Tuntutan Warga Kampung Laut

Suara News - Kepala Kantor ATR/BPN Cilacap, Andri Kristanto, memberikan penjelasan terkait tuntutan warga Kampung Laut mengenai klaim tanah timbul yang dinyatakan milik Lapas Nusakambangan.

Awal Kejadian

Warga Kampung Laut pertama kali mendatangi BPN Cilacap pada 24 September 2025, saat peringatan Ulang Tahun Agraria, untuk menuntut hak atas tanah timbul yang mereka tempati. Mereka kembali mengajukan tuntutan serupa pada 27 Februari 2026.

Perkembangan

Andri Kristanto menyatakan bahwa BPN Cilacap terus berkoordinasi dengan Pemda Cilacap, terutama terkait batas wilayah yang menjadi permasalahan. Ia mengindikasikan perlunya dialog antara masyarakat dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan. Koordinasi dengan Forkompimda juga dilakukan untuk mencari solusi terbaik.

Kondisi Terakhir

Andri menegaskan bahwa pemrosesan sertifikat tanah hanya dapat dilakukan jika batas-batas wilayah jelas dan tidak ada sengketa. Ia menyebutkan bahwa sejak 2 Februari 2026, bukti kepemilikan tanah adat seperti leter C tidak lagi diakui, dan sertifikat menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang sah. Ia menghimbau agar semua pihak terkait duduk bersama untuk menyelesaikan permasalahan ini.