Komisi Yudisial (KY) mengadakan Public Expose dengan tema "KY Ada untuk Anda" yang dipimpin oleh Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, S.H., M.Hum. Acara ini berlangsung di Pangeran Beach Hotel, Sukuai Lounge, pada hari Selasa, 16 Mei.
Dalam pembukaan acara, Mukti Fajar menjelaskan bahwa tujuan utama Public Expose ini adalah untuk mengenalkan kepada masyarakat pembukaan kantor ke-tiga Penghubung KY Wilayah Sumatera Barat. Kantor ini berfungsi sebagai perpanjangan tangan KY di daerah, untuk lebih mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Mukti Fajar memaparkan empat tugas utama KY yang diatur dalam konstitusi:
Penambahan kantor penghubung KY ini dilatarbelakangi oleh banyaknya laporan mengenai perilaku hakim serta pelanggaran kode etik yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. KY bertugas untuk menilai kinerja hakim dan memperbaiki perilaku hakim yang melanggar kode etik.
"KY tidak dapat menindak hakim berdasarkan putusannya, tetapi yang bisa ditindak oleh KY adalah perilaku hakim dalam proses pengambilan keputusan. Ini termasuk penyimpangan terhadap sepuluh poin dalam kode etik maupun perilaku hakim," jelas Mukti Fajar.
Ia juga menekankan pentingnya agar hukum tidak dijadikan alat politik. "Politik boleh bermain, tetapi hukum seharusnya tidak disalahgunakan. Yang benar seharusnya tidak dibenarkan oleh kekuatan politik," tutupnya.