Konflik Internal PBNU: Permintaan Pengunduran Diri Ketua Umum Memicu Ketegangan
Suara Warga

Konflik Internal PBNU: Permintaan Pengunduran Diri Ketua Umum Memicu Ketegangan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketegangan di internal Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam terbesar di Indonesia, semakin memuncak setelah sepekan sejak munculnya hasil rapat harian Rais Syuriyah yang meminta Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, untuk mengundurkan diri.

Perdebatan ini menjadi perhatian publik setelah risalah rapat harian yang diadakan pada 20 November 2025, di Hotel Aston City Jakarta, terungkap. Rapat tersebut dihadiri oleh 37 dari 53 pengurus harian Syuriyah dan menghasilkan lima poin penting yang menjadi dasar permintaan pengunduran diri.

Poin-Poin Penting dalam Rapat

  • Kebijakan Kontroversial: Salah satu kebijakan yang dipermasalahkan adalah undangan kepada Peter Berkowitz, seorang peneliti senior yang dikenal memiliki kedekatan dengan kebijakan pro-Israel, untuk berbicara dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).
  • Kerusakan Nama Baik: Yahya Cholil Staquf dianggap telah merusak nama baik PBNU melalui kebijakan tersebut, sehingga dianggap berhak diberhentikan sesuai dengan Peraturan Perkumpulan NU.
  • Tata Kelola Keuangan: Terdapat indikasi bahwa pengelolaan keuangan di bawah kepemimpinan Yahya dapat membahayakan eksistensi badan hukum NU.
  • Penyerahan Keputusan: Rapat harian Syuriyah memutuskan untuk menyerahkan pengambilan keputusan sanksi kepada Rais Aam dan dua wakil Rais Aam PBNU.
  • Permintaan Pengunduran Diri: Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam PBNU memutuskan agar Yahya mengundurkan diri dalam waktu tiga hari, atau menghadapi pemecatan.

Surat yang berisi keputusan ini mulai beredar di media pada 21 November 2025. Pada hari yang sama, Yahya Cholil Staquf bertemu dengan Wakil Rais Aam PBNU, Afifuddin Muhajir, di Hotel Mercure Ancol, di mana risalah rapat disampaikan secara langsung.

Tanggapan Yahya Cholil Staquf

Setelah menerima permintaan tersebut, Yahya segera melakukan konsolidasi dengan para Ketua Pengurus Wilayah NU di Surabaya pada 22 November 2025. Dalam pertemuan tersebut, ia menegaskan bahwa Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU tidak mengizinkan rapat harian Syuriyah untuk memberhentikannya sebagai Ketua Umum.

“Sesuai aturan AD/ART NU, rapat harian Syuriyah tidak bisa menetapkan pemberhentian ketua umum PBNU,” tegasnya. Ia yakin bahwa mandat yang diperolehnya dari Muktamar Lampung harus dipertahankan meskipun ada upaya dari pihak lain untuk mendongkel posisinya sebelum muktamar berikutnya.

Yahya juga menyatakan keyakinannya bahwa konflik ini akan segera menemukan penyelesaian yang baik, demi kemaslahatan umat. “Saya optimis NU yang sudah berusia tua dan banyak mengalami dinamika akan bisa mengatasi masalah dalam dirinya dengan baik,” tutupnya.

You can share this post!