- Penulis
- 08:26 WIB
A A A
SUARA UTAMA, Probolinggo – Niatan baik konsumen PDAM Tirta Argapura untuk menyicil tunggakan bulanan. diduga tidak di terima dengan baik oleh oknum petugas PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. pada tanggal 17 Desember 2025. Oleh karenanya, konsumen merasa kecewa dan pasrah. 19/12/2025.
Dua orang konsumen PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan. Keduanya warga desa pesawahan menerima surat pemberitahuan yang di keluarkan pada tanggal 08 Desember 2025 di tanda tangani Kabag Langganan “Yudi Wibowo” tidak tertera nominal tagihan perbulan serta denda secara rinci, hanya nominal secara global selama 14 bulan dan 17 bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Miris nya, isi dalam surat tersebut, terindikasi dugaan intimidasi konsumen. tertulis dengan jelas “Apabila pada jatuh tempo yang telah di tentukan belum membayar/melunasi tunggakan tersebut maka mohon maaf saluran instalasi sambungan rumah saudara akan kami lakukan penutupan/cabut”.
BACA JUGA : Oknum PDAM Terkesan Lemot, Perihal Perbaikan Pipa Putus di Dusun Kalongan Akibat Longsor
Sementara tindakan dugaan intimidasi dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan, atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan jika disertai pemaksaan untuk menyerahkan sesuatu, atau Pasal 369 KUHP tentang Ancaman. Meskipun utang piutang pada dasarnya adalah urusan perdata.
Konsumen PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan “ZH” kepada team media Mengaku bahwa saudara nya “AH” mempunyai niatan baik/menyicil angsuran tunggakan bulanan selama 14 bulan di tolak. “AH kemarin (tanggal 16 Desember 2025) di suruh bayar Rp 300.000. setalah mau bayar tadi (tanggal 17 Desember 2025) ternyata di tolak, di suruh bayar Rp 700.000. “Katanya.
Konsumen PDAM Tirta Argapura di lindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang menjamin hak-hak konsumen dan melarang pelaku usaha melakukan tindakan yang merugikan konsumen.
Membengkak nya tunggakan konsumen PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan hingga belasan bulan, diduga akibatkan minimnya petugas nagih. Banyak konsumen yang diduga tidak di tagih secara rutin setiap bulan. Sehingga prosedur standar PDAM bagi konsumen terabaikan. Tanpa SP 1,2 dan 3, konsumen lansung mendapat surat pemberitahuan pemutusan instalasi/pencabutan.
BACA JUGA : Satgas Jalan Lurus Tanggamus Kunjungi Anak Penderita Thalasemia di Talang Padang
Oleh karenanya, pada tanggal 18 Desember 2025 saat Kabiro Media Suara Utama kabupaten Probolinggo mendatangi kantor PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan. Untuk mengklarifikasi terkait cicilan tunggakan konsumen selama 14 bulan yang diduga di tolak. Serta banyak nya konsumen yang diduga tidak di tagih secara rutin sehingga tagihan membengkak.
Namun, oknum Kepala Unit PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan “Dani” malah mempertanyakan kenapa baru sekarang media mendatangi kantor tersebut. “Kenapa baru sekarang datang kesini laporan bahwa banyak konsumen yang tidak di tagih, kenapa bukan sebelum saya?.. Saya masih baru disini. “Tanya kepada media.
BACA JUGA : Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Padahal sebelumnya, sekira tahun 2023, team media sempat mendatangi kantor PDAM Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo. Terkait hal yang sama, tunggakan konsumen hingga belasan bulan di beberapa desa termasuk desa tegalwatu yang diduga tidak di tagih oleh oknum petugas secara rutin dalam setiap bulan nya.
Kepala Unit PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan mengatakan bahwa sebelumnya didatangi pegawai PDAM pusat serta pengawas. Pada akhirnya, Kepala Unit PDAM Tirta Argapura Unit Pedagangan memberikan kebijakan bagi konsumen agar menyicil tunggakan bulanan tersebut.
“Kemarin kami di datangi pegawai PDAM dari pusat dan pengawas. Instruksi dari pusat yang mengalami tunggakan seperti ini harus bayar minimal 50 % s/d 60 % sisa nya di cicil. Jadi tolong sampaikan ke konsumen sekarang tidak usah harus 50 %, suruh nyicil saja sudah. “Ucap nya.
Penulis : Ali Misno
Berita Terkait
Lebaran Berbeda! Gontor dan Muhammadiyah Rayakan Idulfitri Jumat dan Pemerintah Sabtu
Resmi! Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh pada 21 Maret
Alami Kelangkaan Gas Elpiji Milon Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Warga Masyarakat Kab. Probolinggo Kesulitan
Wabup Dogiyai Salurkan Rp50 Juta Bangun Menara Doa
Cak Syam LIRA Manfaatkan Momentum di Bulan Suci Ramadhan Dengan Berbagi Ratusan Parsel
Bandara Kalimarau Ingatkan Penumpang Selalu Memastikan Tiket Elektroniknya
Komunitas Jurnalis Nusantara Trabas Berbagi Rezki Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
Tiket Pesawat Palangka Raya – Jakarta 204 Juta, Garuda Indonesia Buka Suara
Berita ini 4 kali dibaca
Tag : angsuran cicilan Konsumen PDAM Pedagangan tunggakan Unit
Berita Terbaru
Berita Utama
Lebaran Berbeda! Gontor dan Muhammadiyah Rayakan Idulfitri Jumat dan Pemerintah Sabtu
Berita Utama
Resmi! Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh pada 21 Maret
Artikel
Pulang Kampung,Pengusaha Muda Wahyu Saputra Gelar Bukber Sinergi di Desa Sumbusari mesuji raya oki bersama team nya
Artikel
Manjakan Pemudik, RAPI Wilayah 10 Way Kanan Hadirkan Rest Area “Ramah Kopi” di Jalur Lintas Sumatera
Nasional
Alami Kelangkaan Gas Elpiji Milon Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Warga Masyarakat Kab. Probolinggo Kesulitan
Artikel
Pemikiran dan Pengaruh Syekh Nawawi al-Bantani , Karyanya Dalam Khazanah Islam Nusantara