– Mahasiswa Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Gombong, melakukan kunjungan akademik ke Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), pada Kamis (22/1/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas wawasan mahasiswa mengenai peran dan mekanisme kerja Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi.
Kegiatan ini menghadirkan Amriansyah Maulana sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Amriansyah menjelaskan secara komprehensif peran strategis Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution), pelindung demokrasi, ideologi negara, serta hak-hak konstitusional warga negara. Ia juga menguraikan perkembangan gagasan constitutional review secara global dan historis, termasuk model Mahkamah Konstitusi Austria yang dipelopori Hans Kelsen, hingga dinamika pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia pasca perubahan UUD 1945.
"Urgensi Mahkamah Konstitusi terbentuk di Indonesia diantaranya itu banyaknya undang-undang yang menjadi masalah tetapi tidak ada mekanisme pengujiannya. Baik pengujian eksekutif maupun pengujian legislatifnya," ujar Amriansyah pada saat memaparkan materinya.
Lebih lanjut, Amriansyah memaparkan kewenangan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, antara lain pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, penyelesaian sengketa kewenangan antar lembaga negara, pembubaran partai politik, perselisihan hasil pemilihan umum, serta pemberian putusan atas pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Di tengah-tengah pemaparan materi, kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab. Amriansyah mengajukan beberapa pertanyaan seputar siapa hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi, mahasiwa secara aktif menjawab beberapa pertanyaan dari Amriansyah.
Melalui kunjungan ini, diharapkan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Gombong memperoleh pemahaman yang lebih mendalam dan aplikatif mengenai hukum konstitusi, sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya supremasi konstitusi dan prinsip checks and balances dalam penyelenggaraan negara.(*)
Penulis: Adriana Airlia Yusrin