Suara News - JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan pengujian materiil Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan Muhammad Reihan Alfariziq tidak dapat diterima. Mahkamah menemukan fakta bahwa Pemohon tidak menguraikan secara memadai alasan-alasan permohonan yang secara jelas menunjukkan pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 yang dijadikan sebagai dasar pengujian.
“Padahal uraian-uraian dimaksud merupakan hal yang esensial untuk menjelaskan pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dan dasar pengujian dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 pada Senin (2/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Selanjutnya, kata Saldi, rumusan petitum angka 2 dapat dinilai sebagai rumusan petitum yang tidak lazim. Dalam hal ini, pada satu sisi Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan norma Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sementara di sisi lain Pemohon memohon untuk menambahkan pemaknaan baru pada norma tersebut. Pemaknaan baru pada Pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 yang tercantum dalam petitum angka 2 mencantumkan kelaziman frasa bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dan seterusnya.
Baca juga:
Sebagai informasi, Pemohon menjelaskan permohonan ini secara spesifik mempersoalkan frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Sementara, selengkapnya bunyi Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ ialah “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Menurut Reihan, frasa “penuh konsentrasi” bersifat terbuka dan multitafsir yang tidak disertai dengan batasan atau parameter normatif yang jelas sehingga dinilai dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum serta tidak optimalnya perlindungan keselamatan pengguna jalan. Pasalnya, norma tersebut telah merugikan Pemohon yang secara langsung mengalami kecelakaan lalu lintas.
Dia mengaku mengalami kecelakaan serius saat sedang berkendara pada 23 Maret 2025 lalu. Menurut dia, kecelakaan itu akibat puntung rokok yang dibuang oleh pengemudi kendaraan lain dan mengenai Pemohon, sehingga mengganggu konsentrasi, keseimbangan, dan fokusnya dalam mengendalikan kendaraan.
Akibat gangguan konsentrasi tersebut, Pemohon kemudian ditabrak dari belakang oleh sebuah kendaraan truk colt diesel, yang nyaris mengakibatkan Pemohon terlindas. Para pengendara yang menjadi penyebab kecelakaan tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi syok dan trauma.
Menurut dia, kerugian tersebut juga bersifat potensial berulang, karena norma Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ masih berlaku tanpa perbaikan dan dapat kembali menimbulkan peristiwa serupa, baik terhadap Pemohon maupun terhadap masyarakat luas sebagai pengguna jalan. Karena itu, Pemohon menilai Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ melanggar norma Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), Pasal 28H ayat (1), serta Pasal 29I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara inkonstitusional bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai kewajiban pengemudi untuk tidak melakukan perbuatan yang secara nyata dan objektif mengurangi kendali wajar atas kendaraan serta menurunkan tingkat kewaspadaan dalam mengemudi, yang sekurang-kurangnya mencakup: a. menggunakan telepon genggam secara manual, yaitu dengan memegang, mengetik, atau menatap layar telepon genggam; dan/atau; b. melakukan aktivitas merokok aktif, yaitu menyalakan, menghisap, atau memegang rokok atau rokok elektrik (vape) yang menyebabkan berkurangnya kendali atas kendaraan atau menimbulkan potensi bahaya bagi keselamatan lalu lintas.; dan/atau c. melakukan perbuatan lain yang sejenis, sepanjang berdasarkan penilaian objektif dan dapat dibuktikan menyebabkan hilangnya kendali wajar atas kendaraan dan/atau penurunan tingkat kewaspadaan pengemudi secara signifikan, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.
Pemohon juga memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ konstitusional dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang dimaknai bahwa: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi, yaitu dengan tidak melakukan perbuatan yang secara nyata dan objektif mengurangi kendali wajar atas kendaraan dan/atau menurunkan tingkat kewaspadaan dalam mengemudi, termasuk penggunaan telepon genggam secara manual dan aktivitas merokok aktif selama mengemudi, serta perbuatan lain yang sejenis yang berdasarkan penilaian objektif menyebabkan hilangnya kendali wajar atau penurunan perhatian pengemudi secara signifikan.”
Penulis: Mimi Kartika.