Suara News - Masyarakat adat di Kabupaten Majene mendesak pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah diperjuangkan sejak tahun 1999. Dalam forum dialog yang diadakan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Majene, mereka menyampaikan aspirasi terkait hak-hak masyarakat adat.
Kegiatan penyerapan aspirasi ini dilaksanakan di Wisma Yumari pada 21 Juli 2026. Diprakarsai oleh Ketua Pengurus Harian AMAN Kabupaten Majene, Aco Bahri Mallilingang, forum ini menghadirkan Anggota DPD RI, Jufri Mahmud, sebagai narasumber. Forum ini dihadiri oleh perwakilan dari 21 komunitas masyarakat adat, tokoh adat, dan organisasi masyarakat adat lainnya.
Dalam forum tersebut, masyarakat adat menyampaikan harapan agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan. Selama lebih dari dua dekade, RUU ini telah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional, namun belum ada kejelasan mengenai pengesahannya. Akibatnya, masyarakat adat masih menghadapi berbagai masalah, termasuk pengakuan wilayah adat dan perlindungan hak ulayat.
Jufri Mahmud menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk menjaring aspirasi masyarakat adat di Sulawesi Barat. Ia mengungkapkan bahwa meskipun UUD 1945 mengakui masyarakat hukum adat, implementasi di lapangan masih belum memadai. Ia juga menyoroti berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat, seperti sengketa lahan dan aktivitas pertambangan yang mengancam hak-hak mereka.
Aco Bahri Mallilingang menyatakan bahwa tidak ada pilihan lain selain pengesahan RUU ini untuk mengatasi ketidakadilan yang dialami masyarakat adat. Ia menekankan pentingnya identifikasi wilayah adat dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam kawasan hutan lindung sebagai prioritas perjuangan.
Forum ini juga melibatkan perwakilan dari Sekolah Adat Adolang dan Komunitas Adat Kayuanging yang menegaskan perlunya pengesahan RUU untuk melindungi hak ulayat dan menyelesaikan konflik agraria. Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) juga menyerukan agar pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi prioritas nasional tanpa penundaan lebih lanjut. Seluruh peserta sepakat untuk menyerukan kepada pemangku kepentingan agar segera mengesahkan RUU tersebut sebagai bentuk pelaksanaan amanat konstitusi dalam melindungi masyarakat adat dan hak-haknya.