Suara News - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan pada 16 Juli 2026 yang menegaskan bahwa pengelolaan kekayaan alam Indonesia, khususnya mineral dan batubara, harus sesuai dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Putusan ini menekankan bahwa kekayaan alam harus dikelola untuk kemakmuran rakyat dan tidak boleh disalahgunakan oleh segelintir pihak.
Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, dalam praktiknya, banyak daerah yang kaya sumber daya alam justru mengalami kesenjangan, di mana rakyat setempat tidak mendapatkan manfaat yang sepadan.
Pada putusannya, MK menegaskan bahwa hak prioritas atas izin wilayah usaha pertambangan (WIUP) minerba untuk kepentingan hilirisasi tidak dapat diberikan melalui penunjukan langsung tanpa ukuran yang jelas. Prioritas harus diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah dan memperkuat rantai pasok industri nasional, serta melayani kepentingan bangsa. Jika tidak, hal tersebut berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Putusan ini juga mengoreksi arah kebijakan pengelolaan tambang yang selama ini diterapkan.
Pemerintah dan DPR diharapkan menjadikan keputusan MK sebagai momentum untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan. Peraturan pelaksana UU harus disesuaikan agar mekanisme pemberian WIUP memiliki indikator yang obyektif dan menjangkau masyarakat. Persyaratan mengenai teknologi, investasi, rekam jejak lingkungan, komitmen hilirisasi, dan manfaat ekonomi harus menjadi ukuran yang transparan. Kritik terhadap mekanisme penunjukan langsung muncul, menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.