Mataram - Jalan Udayana di Kota Mataram telah menjadi salah satu ruang publik yang paling penting, terutama dengan adanya acara Car Free Day (CFD) yang berlangsung setiap Minggu. Acara ini bukan hanya sekadar mengizinkan masyarakat untuk beraktivitas tanpa kendaraan bermotor, tetapi juga menyediakan ruang untuk pertemuan sosial, olahraga, dan aktivitas ekonomi yang beragam.
Namun, dengan meningkatnya popularitas CFD, beberapa masalah serius mulai muncul, seperti kepadatan pengunjung, meningkatnya jumlah pedagang kaki lima, parkir liar, kemacetan di sekitar kawasan, dan persoalan sampah. Semua ini menunjukkan bahwa Jalan Udayana kini berada di persimpangan antara fungsi ideal sebagai ruang publik dan tantangan dalam pengelolaan tata kelola yang baik.
Untuk mengatasi situasi ini, Pemerintah Kota Mataram telah membentuk Satuan Tugas Penataan Udayana. Langkah ini patut diapresiasi sebagai pengakuan bahwa pengelolaan ruang publik memerlukan perhatian dan tindakan yang aktif. Dalam konteks tata kota modern, ruang publik seharusnya dikelola secara berkelanjutan agar tetap inklusif bagi semua pihak.
Data menunjukkan bahwa keberadaan ratusan pedagang di CFD Udayana setiap Minggu memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi pelaku usaha kecil dan mikro. Oleh karena itu, penataan kawasan tidak boleh diartikan sebagai upaya untuk menggusur pedagang, melainkan untuk menciptakan keteraturan.
Kebijakan zonasi yang diterapkan, mulai dari blok A hingga blok F, mencerminkan pendekatan yang lebih adil, di mana ekonomi rakyat tetap berjalan dalam koridor yang teratur. Selain itu, penarikan retribusi kebersihan juga menunjukkan upaya untuk membangun rasa tanggung jawab bersama terhadap kebersihan dan keberlanjutan ruang publik.
Namun, penataan zonasi saja tidak cukup. Masalah yang dihadapi Jalan Udayana bersifat sistemik. Penutupan jalan utama setiap Minggu pagi memerlukan manajemen lalu lintas yang matang, terutama di kawasan penyangga. Tanpa adanya kantong parkir resmi dan pengaturan arus kendaraan yang jelas, kemacetan hanya akan berpindah lokasi.
Di samping itu, meningkatnya volume sampah menjadi tantangan rutin yang harus dihadapi. Meskipun inisiatif petugas kebersihan yang menggunakan sepeda dengan tong sampah patut didukung, keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada perubahan perilaku baik dari pengunjung maupun pedagang.
Investasi pemerintah dalam memperindah Jalan Udayana melalui penanaman taman bunga dan ruang hijau juga harus diiringi dengan pengawasan yang ketat. Ruang hijau tidak hanya berfungsi sebagai elemen estetika, tetapi juga merupakan bagian penting dari keberlanjutan kota. Kerusakan pada taman dan jalur jogging akibat aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat mengurangi manfaat jangka panjang yang diharapkan.
Pengalaman kota-kota lain menunjukkan bahwa CFD dapat dikelola secara multifungsi dan tertib. Dengan visi yang jelas, ruang publik bisa menjadi tempat untuk olahraga, ekonomi, edukasi, dan bahkan pelayanan publik. Kunci keberhasilan terletak pada konsistensi kebijakan dan disiplin bersama.
Dalam konteks Mataram, pembentukan Satuan Tugas Udayana harus dimaknai lebih dari sekadar alat penertiban. Edukasi publik, dialog dengan pedagang, dan kehadiran petugas yang humanis perlu menjadi inti dari upaya penataan ini.
Penataan Jalan Udayana pada akhirnya adalah tentang bagaimana kota mengelola keramaian. Sebuah kota yang baik bukanlah kota yang tidak memiliki aktivitas, melainkan kota yang mampu mengelola dinamika warganya secara adil dan bijaksana.