Meneliti Transparansi dan Tata Kelola Dandangan Kudus 2026
Denyut Publik

Meneliti Transparansi dan Tata Kelola Dandangan Kudus 2026

Tradisi Dandangan di Kudus telah lama dikenal sebagai pesta rakyat yang menandai persiapan masyarakat menjelang Ramadan. Kegiatan ini bukan hanya sekadar seremoni, melainkan juga menjadi sumber penghidupan bagi ratusan pedagang kecil yang bergantung pada kesempatan tersebut untuk memperoleh pendapatan tahunan.

Namun, menjelang pelaksanaan Dandangan 2026, muncul pertanyaan terkait transparansi dan tata kelola kegiatan publik ini. Pertanyaan-pertanyaan ini tidak hanya berkaitan dengan pelestarian tradisi, tetapi juga dengan kepatuhan terhadap regulasi, akuntabilitas, dan prinsip keadilan ekonomi.

Kerancuan Leading Sector: Pariwisata atau Perdagangan?

Dalam konteks regulasi daerah, pembinaan dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) seharusnya berada di bawah Dinas Perdagangan. Hal ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pendataan hingga pengendalian retribusi. Namun, informasi yang beredar menunjukkan bahwa Dandangan 2026 lebih dikelola oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bersama pihak ketiga (Event Organizer), sementara Dinas Perdagangan hanya berperan sebagai OPD terkait.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaan, terutama dalam hal distribusi lapak, kepastian tarif, dan mekanisme pengaduan bagi pedagang. Mengapa pengendalian utama distribusi lapak tidak sepenuhnya berada di tangan dinas yang memiliki mandat langsung atas PKL?

Ruang Publik dan Dominasi Pihak Ketiga

Informasi yang beredar menyebutkan adanya skema sewa stan yang dikelola pihak ketiga dengan biaya yang bervariasi, mencapai Rp3,5 juta hingga Rp5 juta per unit. Di sisi lain, terdapat juga biaya operasional yang cukup signifikan untuk pihak Event Organizer.

Dalam hal ini, terdapat kesenjangan komunikasi publik, di mana pihak ketiga terlihat lebih aktif memberikan informasi dibandingkan dengan otoritas pemerintah daerah. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kejelasan hukum dalam pemanfaatan ruang publik, termasuk badan jalan, serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

Digitalisasi dan Posisi Pedagang Kecil

Narasi mengenai “digitalisasi Dandangan” seringkali dipromosikan sebagai langkah modernisasi tradisi. Namun, digitalisasi seharusnya juga mencakup jaminan akses yang adil bagi pedagang kecil. Ketika lokasi strategis dikuasai oleh merek besar dengan tarif tinggi, sementara pedagang tradisional terpaksa berpindah ke area yang kurang menguntungkan, maka ketimpangan struktural menjadi nyata.

Dandangan seharusnya mencerminkan denyut ekonomi rakyat. Pertanyaan yang muncul adalah: Jika terjadi tumpang tindih lapak atau konflik distribusi, kepada siapa ratusan pedagang harus mengadu? Keheningan dari otoritas dan fragmentasi tanggung jawab dapat membuat pedagang berada dalam posisi yang rentan.

Transparansi Anggaran sebagai Kunci Kepercayaan Publik

Dengan skala kegiatan yang melibatkan anggaran besar dari APBD, sponsor, dan kontribusi pedagang, transparansi menjadi sangat penting. Publik berhak mengetahui proporsi pembiayaan, alur pengelolaan dana, serta pertanggungjawaban kegiatan. Tanpa adanya keterbukaan, tradisi ini berisiko kehilangan makna sosial dan berubah menjadi aktivitas transaksional yang jauh dari semangat kebersamaan.

Penutup

Dandangan Kudus 2026 memiliki potensi yang besar, namun membutuhkan kejelasan dalam tata kelola. Audit administratif dan keterbukaan informasi sebelum pelaksanaan dapat memperkuat legitimasi kegiatan ini di mata publik. Pertanyaan yang mendasar adalah: Siapa yang bertanggung jawab atas keberlangsungan ekonomi ratusan pedagang? Apakah otoritas yang memiliki mandat regulatif atau pihak ketiga yang menjalankan teknis acara?

Menjaga tradisi bukan hanya soal kemeriahan, tetapi juga tentang memastikan keadilan, kepastian, dan kepercayaan publik tetap terjaga. Agar Dandangan tidak hanya sekadar menjadi proyek, tetapi tetap mempertahankan makna sosialnya.

You can share this post!