Menggali Makna dan Implementasi 'Presisi' dalam Transformasi Kepolisian di Era Digital
Denyut Publik

Menggali Makna dan Implementasi 'Presisi' dalam Transformasi Kepolisian di Era Digital

Dalam beberapa tahun terakhir, satu kata kunci yang sering muncul dalam perbincangan mengenai kinerja aparat kepolisian adalah 'Presisi'. Sejak Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilantik sebagai Kapolri, istilah ini telah menjadi bagian dari desain besar transformasi Polri yang bertujuan untuk beradaptasi dengan dinamika zaman modern. Namun, apa yang dimaksud dengan 'Presisi', dan seberapa efektif penerapannya dalam penegakan hukum sehari-hari?

Membedah Tiga Pilar Utama 'Presisi'

'Presisi' merupakan akronim dari Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Transformasi ini menandai pergeseran Polri dari model pemolisian reaktif yang menunggu kejahatan terjadi, menjadi model proaktif yang lebih modern.

  • Prediktif (Predictive Policing): Pendekatan ini tidak dimaksudkan untuk meramal masa depan, melainkan menggunakan big data untuk memetakan potensi gangguan keamanan. Dengan demikian, patroli kepolisian menjadi lebih terarah, berdasarkan data area rawan, guna mencegah kejahatan sebelum terjadi.
  • Responsibilitas: Setiap tindakan kepolisian harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada atasan maupun kepada publik, sehingga menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
  • Transparansi Berkeadilan: Transparansi yang diinginkan adalah keterbukaan yang memastikan keadilan bagi semua pihak, bukan hanya bagi mereka yang memiliki kuasa atau yang viral di media sosial.

Peran Teknologi dalam Transformasi

Digitalisasi pelayanan menjadi salah satu indikator keberhasilan transformasi ini. Upaya ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan mengurangi interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan praktik pungutan liar (pungli).

Contoh nyata dari digitalisasi ini adalah penerapan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Penilangan elektronik diyakini dapat meningkatkan disiplin berkendara dan mengurangi praktik 'negosiasi damai' di jalan. Selain itu, aplikasi seperti Dumas Presisi dan Polisiku memudahkan masyarakat untuk melapor tanpa harus pergi ke kantor polisi, sehingga mengurangi hambatan bagi mereka yang sebelumnya enggan untuk melapor.

Konsep Keadilan Restoratif dalam Penegakan Hukum

Transformasi 'Presisi' juga mencerminkan perubahan filosofi dalam penegakan hukum. Sebelumnya, keberhasilan kepolisian sering diukur dari jumlah penangkapan. Namun, saat ini, penjara dianggap sebagai upaya terakhir. Untuk kasus-kasus ringan, polisi kini berperan sebagai mediator, berfokus pada pemulihan keadaan ketimbang pembalasan. Pendekatan ini diharapkan lebih humanis dan efektif dalam mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan.

Tantangan dalam Implementasi

Meskipun terdapat upaya besar untuk melakukan transformasi, tantangan di lapangan tetap ada. Berbagai survei dan riset independen masih menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan yang dirumuskan di tingkat pusat dan pelaksanaannya di tingkat polsek.

Munculnya kritik sosial, seperti tagar #PercumaLaporPolisi, mencerminkan bahwa responsivitas aparat di level bawah sering kali dipengaruhi oleh tekanan publik, bukan merupakan sistem otomatis yang berjalan dengan baik. Selain itu, meskipun teknologi dapat diubah, mengubah budaya kerja dan mindset ribuan anggota polisi di seluruh Indonesia tetap menjadi tantangan tersendiri bagi implementasi 'Presisi'.

You can share this post!