Suara News - JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya Permohonan Nomor 274/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 302 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan sembilan mahasiswa. Menurut Mahkamah, norma ini tidak dapat dipahami sebagai larangan seseorang untuk mengganti keyakinannya, melainkan hanya melarang tindakan menghasut secara terbuka agar seseorang meninggalkan agama atau kepercayaannya.
“Pasal 302 ayat (1) UU 1/2023 hanya menitikberatkan pada larangan tindakan menghasut di muka umum agar seseorang menjadi tidak beragama atau meninggalkan kepercayaannya, di mana perbuatan menghasut secara terbuka tersebut berpotensi menciptakan tekanan sosial terhadap individu atau kelompok tertentu mengenai keyakinan yang dianutnya,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 274/PUU-XXIII/2025 pada Senin (2/3/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dengan kata lain, tindakan dalam Pasal 302 ayat (1) KUHP dimaksud dapat dikategorikan bersifat provokatif, manipulatif, atau agitatif yang dapat mengganggu stabilitas sosial dan kebebasan individu dalam menjalankan keyakinannya, bukan melarang kegiatan diskusi akademik, dialog antaragama, kritik ilmiah, ataupun perdebatan teologis yang dilakukan secara rasional dan tidak bersifat memaksakan kehendak. Dalam Penjelasan Pasal 302 ayat (1) KUHP menegaskan secara eksplisit bahwa “Ketentuan ini bukan merupakan pembatasan bagi seseorang untuk berpindah agama atau kepercayaan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Dengan demikian, norma ini tidak dapat dipahami sebagai larangan seseorang untuk mengganti keyakinannya, melainkan hanya melarang tindakan menghasut secara terbuka agar seseorang meninggalkan agama atau kepercayaannya. Menurut Mahkamah, norma pasal Pasal 302 ayat (1) KUHP sebenarnya tidak mengandung adanya larangan atau membatasi hak untuk memeluk agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk melakukan kegiatan diskusi kegiatan diskusi akademik, dialog antaragama, kritik ilmiah, ataupun perdebatan teologis, serta juga tidak melarang seseorang untuk berpindah agama atau kepercayaan.
Sementara, para Pemohon mempersoalkan ketentuan yang mengatur pemidanaan setiap orang yang menghasut orang lain menjadi tidak beragama atau kepercayaan di muka umum, tanpa penjelasan lebih lanjut dari definisi kata “menghasut” dimaksud. Para Pemohon Permohonan ini di antaranya Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, Scholastica Asyana Eka Putri P, Reni Rianti, Alliffah Wahyu Sanyoto T, Rifky Andy Darmawan, Safira Gita Rahmawati, dan Rizka Aliya Putri. Pemohon I merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Malikussaleh, sementara Pemohon lainnya ialah mahassiwa Program Studi Hukum Universitas Terbuka.
Mereka menguji norma Pasal 302 ayat (1) KUHP yang menyebutkan: Setiap Orang yang Di Muka Umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau berkepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Para Pemohon mengatakan penganut agama mayoritas penduduk Indonesia serta secara aktif terlibat dalam diskursus publik, kegiatan aktivisme, dan berbagai kajian yang berkaitan dengan isu agama, demokrasi, dan hukum tata negara.
Menurutnya, frasa “menghasut” dalam pasal yang diuji tidak didefinisikan secara jelas dan tegas, baik dalam pasal tersebut maupun dalam penjelasan KUHP, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batasan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan “menghasut”. Dengan berlakunya Pasal 302 ayat (1) KUHP, para Pemohon mengaku berada dalam posisi yang rentan terhadap kriminalisasi ketika menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyatakan pendapat, pikiran, dan keyakinan di muka umum.
Ekspresi personal para Pemohon berpotensi dianggap sebagai perbuatan pidana, meskipun dilakukan tanpa paksaan, tanpa kekerasan, dan dalam rangka pertukaran gagasan yang dilindungi oleh konstitusi. Padahal, para Pemohon berpendapat ukuran konstitusionalitas suatu ekspresi tidak dapat ditentukan berdasarkan perasaan tersinggung, ketidaknyamanan psikologis, atau penilaian subjektif pihak tertentu, melainkan harus diuji secara objektif berdasarkan apakah ekspresi tersebut secara nyata dan langsung menimbulkan ancaman serius terhadap kepentingan yang sah.
Dalam petitumnya, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 302 ayat (1) UU KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.(*)