MK Tolak Permohonan Uji Materiil UU KUP oleh PT SIMAC
Hukum

MK Tolak Permohonan Uji Materiil UU KUP oleh PT SIMAC

Suara News - JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sidang pengucapan Putusan Nomor 17/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan pada Senin (2/3/2026) di Ruang Sidang MK.

Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan adanya inkonsistensi mendasar antara uraian posita dan petitum. Dalam posita permohonannya, Pemohon mendasarkan argumentasi pada norma yang didalilkan sebagai Pasal 36 ayat (2) UU KUP, padahal kutipan norma tersebut secara substansial merupakan rumusan norma Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (UU 19/2000).

Sedangkan dalam Petitum angka 3, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap norma Pasal 36 ayat (2) UU 28/2007. Dengan demikian, terdapat perbedaan rujukan norma yang keliru, yang secara yuridis tidak dapat dipersamakan.

Baca juga:

Sebelumnya, dalam sidang perdana di MK pada Kamis (22/1/2026) PT SIMAC Indonesia (Dalam Pemberesan) yang diwakili oleh Cuaca selaku kuasa hukum menilai terdapat ketidakpastian hukum dalam penegakan hukum perpajakan akibat dasar hukum yang dinilai sangat terbatas, khususnya terkait pengajuan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Menurut Pemohon, SKPKB yang diterbitkan berdasarkan UU KUP dan undang-undang Pajak Penghasilan/Pajak Pertambahan Nilai seharusnya dapat diajukan Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, baik dengan alasan formal maupun alasan materiil.

“Pemohon mengajukan upaya administrasi terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan alasan penerbitan SKPKB itu itu bertentangan dengan UU KUP,” jelasnya.

Ia menjelaskan, alasan formal dimaksud berkaitan dengan penerbitan SKPKB yang tidak sesuai dengan ketentuan UU KUP, sedangkan alasan materiil berkaitan dengan substansi perhitungan pajak. Permohonan pembatalan tersebut seharusnya tetap dimungkinkan sepanjang alasan yang diajukan belum pernah diperiksa melalui mekanisme keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU KUP atau tidak melanggar prinsip ne bis in idem.

Selain itu, Pemohon juga menegaskan bahwa pengajuan pembatalan SKP seharusnya tidak tertutup meskipun Wajib Pajak telah mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP, atau telah melewati jangka waktu tiga bulan sejak keputusan atas keberatan atau pengurangan sanksi tersebut diterbitkan.

Pemohon memohon agar MK mengabulkan permohonan pengujian seluruhnya, menyatakan frasa “Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar” dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai secara terbatas sebagaimana dimohonkan, serta menyatakan Pasal 36 ayat (2) UU KUP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Penulis: Utami Argawati.

You can share this post!