MK Tolak Permohonan Uji Verifikasi Faktual Capres-Cawapres
Hukum

MK Tolak Permohonan Uji Verifikasi Faktual Capres-Cawapres

Suara News - Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 36/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, Senin (2/3/2026). Humas/Bay

Beranda /

Berita /

Objek Permohonan Uji Verifikasi Faktual Capres-Cawapres Tidak Tepat

Senin, 02 Maret 2026 | 14:57 WIB

Dibaca: 263

Objek Permohonan Uji Verifikasi Faktual Capres-Cawapres Tidak Tepat

Print

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sidang pengucapan Putusan Nomor 36/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan pada Senin (2/3/2026) di Ruang Sidang MK.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan Pemohon menyebutkan norma yang menjadi objek permohonan adalah 169 huruf b dan huruf r UU 7 Tahun 2023. Sementara itu pada bagian perihal, Pemohon menyebutkan norma yang menjadi objek permohonan adalah Pasal 169 huruf b dan huruf r UU 7 Tahun 2017. Selain itu, di bagian petitum Pemohon menyatakan Pasal 169 huruf b dan huruf r UU 7 Tahun 2023.

Berkenaan dengan hal tersebut, setelah Mahkamah mencermati secara saksama objek permohonan dimaksud, telah ternyata Pemohon tidak secara tepat merujuk undang-undang yang merupakan dasar pengaturan norma yang menjadi objek permohonan. Dalam hal ini, norma Pasal 169 huruf b dan huruf r yang tepat terdapat dalam UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, karena UU 7/2023 sekalipun merupakan perubahan UU 7/2017, akan tetapi perubahan dimaksud tidak mengubah norma Pasal 169 UU 7/2017. Oleh karena itu, ketidaktepatan dalam penyebutan undangundang yang menjadi objek permohonan Pemohon mengakibatkan objek permohonan Pemohon menjadi tidak jelas.

Selain itu, rumusan petitum pada angka 2 menimbulkan ketidakjelasan karena pemaknaan yang dimohonkan Pemohon seyogyanya dipisah dalam dua petitum yang berbeda. Dengan pemaknaan demikian maksud sesungguhnya dari norma yang baru menjadi tidak jelas atau kabur. Seharusnya bilamana Pemohon menghendaki norma Pasal 169 huruf b dan huruf r dilakukan pemaknaan telah diautentikasi terlepas dari ada atau tidaknya inkonstitusionalitas norma a quo maka pemaknaan yang dimohonkan kepada Mahkamah menjadi warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri yang telah diautentikasi atau norma 169 huruf r a quo menjadi berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat yang telah diautentikasi.

Baca juga:

Uji UU Pemilu: Verifikasi Faktual Capres-Cawapres

Pemohon Perbaiki Uji Verifikasi Faktual Capres-Cawapres

Sebagai informasi, seorang warga negara bernama Subhan mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 atas perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Permohonan ini teregistrasi dengan Nomor 36/PUU-XXIV/2026. Subhan (Pemohon) mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 169 UU Pemilu yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak mewajibkan adanya autentikasi dan/atau verifikasi faktual terhadap syarat subyektif calon pejabat negara, khususnya calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang hidup dan tinggal di negara hukum tidak mendapat kepastian hukum atas berlakunya obyek permohonan Pasal 169 yang berlaku tanpa dilakukan autentikasi dan atau verifikasi faktual terlebih dahulu terhadap syarat yang terdapat dalam obyek permohonan tersebut,” ujarnya dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada Kamis (29/1/20026).

Pemohon dalam permohonannya menyebutkan pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menggugat kewarganegaraan calon Presiden 2024-2029, yaitu Anies Rasyid Baswedan.

Ia juga mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka selaku Calon Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2024–2029. Menurutnya, Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Selain itu, Pemohon juga menyinggung isu yang menyeret mantan Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo, yang disebut-sebut diduga menggunakan ijazah palsu dalam sejumlah kontestasi jabatan publik sejak Wali Kota Surakarta hingga Presiden Republik Indonesia. Menurut Pemohon, hingga kini belum terdapat kepastian hukum mengenai keabsahan ijazah tersebut, yang semakin menegaskan pentingnya verifikasi faktual atas syarat subyektif calon pejabat negara.

Berdasarkan dalil tersebut, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai wajib dilakukan autentikasi dan/atau verifikasi faktual. Selain itu, Pemohon meminta MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menambahkan norma verifikasi faktual dalam Pasal 169 UU Pemilu guna mencegah terjadinya ketidakpastian hukum, serta memerintahkan pemuatan putusan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Jelajahi Jejak: Permohonan Nomor 36/PUU-XXIV/2026

Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Putusan Perkara Nomor 36/PUU-XXIV/2026

You can share this post!