Suara News - JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dimohonkan Dewa Made Yuda Dwi Artana (Pemohon I) dan Johanes Maruli Burju (Pemohon II). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 23/PUU-XXIV/2026 ini digelar di MK pada Senin (2/3/2026) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan hakim konstitusi lainnya dari Ruang Sidang Pleno MK.
Pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan bahwa Mahkamah tidak menemukan satu bukti pun adanya kegiatan usaha penjualan bendera negara sahabat yang dilakukan Pemohon I dan Pemohon II. Misalnya dokumentasi kegiatan jual beli, catatan transaksi, atau bukti lain yang lazim digunakan untuk membuktikan eksistensi usaha yang dapat dikaitkan dengan anggapan kerugian hak konstitusional para Pemohon.
Andaipun ada bukti yang diajukan para Pemohon, menurut Mahkamah bukti tersebut hanya memperlihatkan keberadaan Pemohon I sedang berada di depan suatu tempat usaha yang tidak menunjukkan keberadaan barang dagangan berupa bendera negara sahabat.
“Hal tersebut juga tidak pula menggambarkan aktivitas transaksi jual beli yang dapat membuktikan keberadaan para Pemohon secara langsung dengan kegiatan usaha yang dijelaskan dengan kedudukan hukumnya,” sampai Saldi membacakan petikan pertimbangan hukum Mahkamah.
Baca juga:
Pada Sidang Pendahuluan, Jumat (23/1/2026) lalu, para Pemohon menyebutkan bahwa Pasal 231 KUHAP mengatur mengenai larangan pencemaran terhadap bendera negara sahabat. Namun tidak memberikan batasan yang jelas mengenai unsur perbuatan, maksud, serta ruang lingkup delik tersebut. Ketidakjelasan norma serta delik pada norma tersebut bertentangan dengan asas lex certa dalam hukum pidana, yang menjadi bagian dalam prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
Para Pemohon menjelaskan, ketentuan tersebut tidak mengatur tentang tindak pidana pencemaran bendera negara sahabat merupakan delik aduan. Sehingga sangat mungkin terjadi penegakan hukum yang dilakukan tanpa adanya keberatan atau pengaduan resmi dari negara yang bersangkutan. Dengan kata lain, norma tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa delik tersebut adalah delik aduan yang harus diadukan oleh kepala perwakilan negara sahabat.
Pemohon memiliki aktivitas ekonomi musiman, khususnya pada saat penyelenggaraan Piala Dunia dengan menjual bendera negara-negara peserta Piala Dunia dengan cara menaruh dan memajang bendera-bendera tersebut di pinggir jalan serta menumpuknya di rak dagangan untuk diperjualbelikan kepada masyarakat. Dalam praktik ekonomi tersebut, penempatan, pelipatan, penumpukan bendera yang dijual berpotensi secara subjektif ditafsirkan sebagai perbuatan “menodai” atau “mencemarkan” bendera negara sahabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 KUHP, tanpa adanya ukuran yang jelas mengenai unsur perbuatan yang dilarang.
Ketidakjelasan tersebut menimbulkan ketakutan akan kriminalisasi terhadap Pemohon, meskipun perbuatan yang dilakukan semata-mata bertujuan untuk kegiatan perdagangan yang sah dan tidak dimaksudkan sebagai tindakan penghinaan. Pasal 231 KUHP tidak mensyaratkan adanya pengaduan dari negara sahabat atau kepala perwakilan diplomatiknya, maka Pemohon berpotensi diproses secara pidana oleh aparat penegak hukum atas dasar penafsiran sepihak, tanpa adanya keberatan resmi dari negara yang bersangkutan. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengancam keberlangsungan aktivitas ekonomi Pemohon.
Pada Pasal 231 KUHP tidak mensyaratkan adanya pengaduan dari negara sahabat atau kepala perwakilan diplomatiknya. Sehingga sangat mungkin Pemohon diproses secara pidana oleh aparat penegak hukum atas dasar penafsiran sepihak, tanpa adanya keberatan resmi dari negara yang bersangkutan. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum serta mengancam keberlangsungan aktivitas ekonomi Pemohon.