Suara News - JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dimohonkan oleh Leonardo Olefins Hamonangan. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 51/PUU-XXIV/2026 ini digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Senin (2/3/2026) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Pertimbangan hukum Mahkamah yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyebutkan, Mahkamah tidak memiliki cukup bukti yang meyakinkan jika Pemohon adalah pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pada PT Sinergi Kreasi Indonusa, yang hak konstitusionalnya dirugikan atau berpotensi dirugikan dengan berlakunya norma a quo. Sehingga, tidak terdapat pula hubungan sebab akibat antara uraian dan bukti adanya anggapan kerugian yang dijelaskan Pemohon dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan tersebut,” jelas Saldi menguraikan pertimbangan hukum Mahkamah.
Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima melalui Amar Putusan Nomor 51/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno MK.
Baca juga:
Sebagai tambahan informasi, Permohonan Nomor 51/PUU-XXIV/2026 diajukan Leonardo Olefins Hamonangan. Permohonan ini mengujikan konstitusionalitas Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Pasal 62 UU 13/2003 menyatakan, “ Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”
Dalam sidang perdana di MK, pada Selasa (10/2/2026) Martin Maurer selaku kuasa Pemohon menyebutkan pasal tersebut tidak selaras dengan prinsip perlindungan konstitusional karena membebankan konsekuensi hukum berupa kewajiban ganti rugi kepada pekerja yang mengakhiri hubungan kerja. Tidak ada ruang bagi penilaian atas pengakhiran tersebut yang dapat saja disebabkan oleh kesalahan atau perlakuan tidak patut dari pengusaha.
Selain itu, Pemohon berpandangan norma tersebut hanya menitikberatkan pada kewajiban ganti rugi berdasarkan pihak yang secara formal mengakhiri hubungan kerja, tanpa mempertimbangkan sebab dan kondisi faktual yang melatarbelakangi pengakhiran hubungan kerja tersebut. Akibatnya, pekerja yang secara nyata mengalami perlakuan tidak adil dan terpaksa mengundurkan diri dan kehilangan perlindungan hukum serta dibebani kewajiban ganti rugi.
Kondisi demikian menurut Pemohon menunjukkan pasal tersebut telah mengabaikan fungsi perlindungan yang menjadi esensi dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi pekerja dan justru menempatkan pekerja dalam posisi yang semakin rentan secara hukum dan ekonomi. Norma tersebut tidak sejalan dengan prinsip perlindungan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Penulis: Sri Pujianti.