MK Uji Definisi 'Jalan Rusak' dalam UU LLAJ untuk Lindungi Pengguna Jalan
Hukum

MK Uji Definisi 'Jalan Rusak' dalam UU LLAJ untuk Lindungi Pengguna Jalan

Suara News - foto: MKRI

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pada Jumat (6/3/2026). Seorang warga bernama Stevent Hutri Tandungan menggugat aturan tersebut karena menilai frasa “jalan yang rusak” tidak memiliki batasan definisi dan parameter yang jelas sehingga memicu ketidakpastian hukum.

Dalam permohonan perkara Nomor 82/PUU-XXIV/2026 ini, Pemohon mempersoalkan Pasal 24 ayat (1) dan (2) serta Pasal 273 ayat (1) dan (4) UU LLAJ. Stevent berargumen bahwa ketidakjelasan definisi tersebut merugikan hak konstitusionalnya sebagai pengguna jalan yang sering menjumpai infrastruktur rusak. Ia menganggap ketiadaan tolok ukur kerusakan menghambat jaminan keselamatan dan kenyamanan warga saat berkendara.

“Pasal-pasal tersebut menggunakan istilah ‘jalan yang rusak’ tanpa penjelasan detail, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapannya di lapangan,” ujar Stevent dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Berita Terkait:

Kabar Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa Beredar, Polisi Belum Berikan Konfirmasi Resmi

Herman Khaeron Dorong Revisi Total UU Perkoperasian, Minta Penguatan Pengawasan dan Kepastian Hukum

Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG

Resmi Jadi Kepala BGN: Nanik Deyang Ungkap Alasan Militer Urus MBG

Lebih lanjut, Pemohon menjelaskan bahwa kondisi jalan yang tidak layak secara nyata membahayakan nyawa masyarakat. Tanpa adanya standar kerusakan yang baku dalam undang-undang, penyelenggara jalan dinilai dapat berkelit dari tanggung jawab hukum ketika terjadi kecelakaan akibat infrastruktur yang buruk.

Menanggapi dalil tersebut, Majelis Hakim Konstitusi memberikan saran perbaikan permohonan. Hakim meminta Pemohon untuk lebih memperkuat argumentasi mengenai kerugian konstitusional yang dialami serta melampirkan bukti-bukti pendukung yang lebih komprehensif terkait dampak nyata dari berlakunya norma tersebut.

Sidang ini menjadi sorotan karena menyangkut kewajiban penyelenggara jalan untuk segera melakukan perbaikan demi melindungi hak hidup dan keselamatan setiap pengguna jalan di Indonesia.

Baca berita lainnya di Google News atau klik Indeks Berita .

TAGS: #Definisi "Jalan Rusak #headline #jalan rusak

Bagikan Berita:

You can share this post!