JAKARTA, balipuspanews.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menegaskan belum mengambil keputusan soal laporan dugaan pelanggaran etik pencalonan Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan.
“Jangan ini dianggap kami sudah memutus. Ini baru pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan pendahuluan itu intinya nanti dua: satu, bisa diteruskan pemeriksaan persidangan atau bisa langsung putusan,” ungkap Palguna saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Palguna meminta anggota dewan tidak menganggap MKMK telah mengambil keputusan, lantaran laporan masih di tahap awal. MKMK juga belum bisa menjawab pertanyaan seputar substansi laporan untuk menjaga independensi majelis.
“Ini baru pemeriksaan pendahuluan. Kami belum memutus,” tegas Palguna.
Pada tahap pendahuluan tersebut, MKMK baru memeriksa kelengkapan laporan dan meminta keterangan dari pelapor.
Menurut Palguna, pihak terlapor juga akan diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan sebelum majelis menentukan sikap. “Besok kami akan memberikan hak kepada hakim terlapor itu untuk didengar keterangannya,” terangnya.
Lebih jauh, Palguna menolak permintaan Komisi III DPR terkait subtansi pemeriksaan MKMK atas laporan Adies Kadir.
Palguna menegaskan tidak akan membuka laporan tersebut karena dinilai melanggar sumpah.
“Jadi sepanjang menyangkut substansi yang sedang kami tangani, Ibu dan Bapak, tidak bisa kami buka di sini. Tidak mungkin. Karena kami akan menyalahi sumpah kami, kami akan menyalahi hukum acara,” kata Palguna.
Palguna juga menegaskan sikap MKMK untuk tetap menjaga independensinya dengan tidak membuka subtansi pemeriksaan sehingga dinilai Komisi III DPR, paparan MKMK bersifat normatif.
“Jadi kalau di sini tadi Bapak meminta kami, laporan kami, itu adalah begitu sangat normatif katanya, yang bagaimana tentang proses Pak Adies Kadir? Nggak mungkin kami sampaikan, Pak. Itu adalah independensi kami. Kalau itu yang Bapak minta, lebih baik saya minta diberhentikan jadi Majelis Kehormatan. Serius. Karena itu adalah mahkotanya Majelis Kehormatan, Pak,” tegas Palguna, mantan Hakim MK yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengingatkan kewenangan DPR dalam mengajukan calon hakim konstitusi merupakan mandat konstitusi dan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem ketatanegaraan.
Dengan demikian, proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim MK oleh DPR RI bukan menjadi objek kewenangan MKMK.
Merujuk pada Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Habiburokhman menjelaskan tugas MKMK adalah menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi, bukan memeriksa proses pemilihan calon.
“Proses pemilihan dan pengajuan saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI tentu bukan merupakan objek dari tugas MKMK,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa Pasal 24C Ayat 3 UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa hakim konstitusi diajukan oleh tiga cabang kekuasaan, yakni DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung.
“Norma ini tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga mencerminkan filosofi pembentuk konstitusi bahwa MK harus diisi oleh figur dengan latar belakang yang beragam: politik, eksekutif, dan yudisial. Dengan demikian, kewenangan DPR dalam memilih hakim konstitusi bukanlah anomali, melainkan bagian integral dari desain check and balances,” ujarnya.
Berkaitan dengan itu, Habiburokhman menegaskan pelaksanaan kewenangan konstitusional DPR dalam memilih Adies Kadir telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam prosesnya, pelaksanaan kewenangan konstitusional DPR dalam memilih saudara Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan lembaga DPR RI dilakukan dengan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Habiburokhman.