MKMK Periksa Adies Kadir Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Hukum

MKMK Periksa Adies Kadir Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) meminta keterangan Hakim Konstitusi Adies Kadir terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, serta konflik kepentingan.

"Ya, kami mendengar keterangan beliau pukul 08.00-09.00 WIB tadi," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dikutip dari Antara, Kamis (19/2/2026).

Namun, Palguna menegaskan tidak bisa menjelaskan lebih lanjut perihal keterangan Adies Kadir maupun substansi lain yang didalami pihaknya kepada hakim konstitusi usulan DPR RI itu.

“Saya tidak bisa memberitahukan apa isinya,” tutur dia.

Palguna hanya menuturkan MKMK yang berjumlah tiga anggota tersebut akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menentukan kelanjutan laporan masyarakat tersebut.

“Seperti kami terangkan kemarin di DPR, kami akan RPH dulu bertiga, apakah ini layak diteruskan atau tidak,” ujar Palguna.

Sebab, kata dia, laporan terkait Adies Kadir baru di tahap pemeriksaan pendahuluan atau belum sampai ke tahap pemeriksaan inti.

Atas dasar itu, Palguna menegaskan menyangkut pelaksanaan kewenangan MKMK berserta substansi terkait laporan belum bisa dijawab karena sudah menyangkut independensi majelis.

Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society atau CALS melaporkan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

Menurut para pelapor, pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan.

You can share this post!