Suara News - Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak memiliki kewenangan.
Untuk memeriksa laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepada hakim konstitusi Adies Kadir.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan majelis tidak dapat memeriksa, mengadili, maupun memutus laporan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Palguna dalam sidang yang digelar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
"Majelis kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Dalam pertimbangannya, MKMK menyatakan tidak menemukan unsur pelanggaran etik.
Yang dilakukan Adies Kadir terhadap prinsip Karsa Sapta Hutama.
Prinsip Karsa Sapta Hutama dijadikan sebagai parameter oleh MKMK.
Untuk menilai apakah seorang hakim konstitusi melanggar kode etik atau tidak.
Namun dalam kasus ini, majelis menilai substansi laporan yang diajukan tidak dapat diukur menggunakan prinsip tersebut.
Salah satu alasan yang dikemukakan adalah karena laporan terhadap Adies Kadir.
Berkaitan dengan proses pemilihan dirinya sebagai hakim konstitusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Menurut MKMK, tindakan tersebut tidak dapat dinilai menggunakan parameter Karsa Sapta Hutama.
Penilaian terhadap proses tersebut seharusnya menggunakan ketentuan kode etik.
Yang sesuai dengan jabatan dan kewenangan yang melekat pada posisi terkait.
Tercatat terdapat tiga laporan yang diajukan terhadap Adies Kadir.
Para pelapor terdiri dari advokat Syamsul Jahidin, mahasiswa Edy Rudyanto, serta puluhan guru besar, dosen, dan praktisi hukum.