MKMK Tolak Permintaan DPR Hentikan Proses Laporan Etik Adies Kadir
Hukum

MKMK Tolak Permintaan DPR Hentikan Proses Laporan Etik Adies Kadir

Adies Kadir adalah hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR yang dilaporkan ke MKMK sehari setelah dilantik pada 5 Februari 2026. Merespons laporan ini, Komisi III DPR yang membidangi hukum memanggil MKMK untuk meminta penjelasan soal laporan etik tersebut.

“Ini bukan hanya sikap saya pribadi, tapi sikap kami Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi bahwa sepanjang menyangkut kewenangan kami tidak boleh ada satu lembaga pun yang boleh mengintervensi termasuk hakim konstitusi yang mengangkat kami,” kata Palguna di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip dari TV Parlemen.

Sejumlah anggota Komisi III mencecar MKMK agar tidak melampaui mandat etik dan tidak mencampuri kewenangan DPR dalam penunjukan hakim MK.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Udayana tersebut menyatakan bahwa MKMK menghormati pilihan DPR dalam memilih hakim konstitusi. “Kami sangat menghormati usulan untuk mengusulkan Hakim Konstitusi ada di tiga cabang kekuasaan negara, DPR salah satunya, dan itu kompetensi absolut tidak mungkin kami ganggu gugat,” ujar Palguna.

Selain itu, Palguna juga menyatakan MKMK tidak dapat membuka substansi laporan maupun temuan perkara Adies Kadir. Karena jika MKMK melakukan hal tersebut, kata dia, maka MKMK akan menyalahi sumpah dan hukum acara persidangan MKMK.

“Tolong dong, kami jangan dinilai sudah memutus karena ini baru sidang (pemeriksaan) pendahuluan. Sidang (pemeriksaan) pendahuluan kan ada dua tadi, satu bisa diteruskan ke pemeriksaan persidangan dan satu bisa langsung diputuskan,” kata dia.

Palguna memaparkan bahwa pelaporan baru akan memasuki sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap hakim terlapor. “Sekarang itu baru masuk tahap pemeriksaan pendahuluan, belum memeriksa. Baru besok (Kamis, 19 Februari 2026) kami memberikan hak kepada hakim terlapor itu untuk mendengar keterangannya,” ujarnya.

MKMK juga menolak permintaan anggota Komisi III DPR untuk menghentikan laporan atau temuan sebelum memasuki sidang pemeriksaan pendahuluan. Menurut Palguna, hal ini justru melanggar hukum acara persidangan MKMK.

“Tidak bisa juga kami men- dismiss sejak awal seperti yang Ibu dan Bapak mau sampaikan karena hukum acaranya mengatur begitu,” tegas Palguna.

DPR mengusulkan Adies Kadir untuk menggantikan hakim MK Arief Hidayat yang sudah purnatugas pada 3 Februari 2026. Namun, proses pencalonan Adies dipermasalahkan lantaran DPR mendadak mengusung Adies pada akhir Januari lalu. Padahal sebelumnya DPR telah menetapkan Inosentius Samsul sebagai calon hakim MK dari Senayan pada pertengahan 2025.

Penunjukkan Adies Kadir berjalan mulus sampai mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam acara pelantikan di Istana Negara, Jakarta pada 5 Februari 2026. Sehari setelah dilantik, sebanyak 21 praktisi hukum dan akademikus yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society atau CALS melaporkan Adies Kadir ke MKMK atas dugaan pelanggaran etik.

You can share this post!