MUI DIY Imbau Patuhi Aturan Pengeras Suara Menjelang Ramadhan
Suara Warga

MUI DIY Imbau Patuhi Aturan Pengeras Suara Menjelang Ramadhan

YOGYAKARTA - Menyambut bulan Ramadhan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 mengenai penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Ketua Umum MUI DIY, Machasin, mengingatkan agar penggunaan pengeras suara memperhatikan ketentuan dalam surat edaran tersebut, baik dari segi volume maupun waktu penggunaannya. "Penggunaan pengeras suara harus disesuaikan dengan kebutuhan, dengan batas maksimal volume sebesar 100 desibel," ujar Machasin.

Ketentuan Penggunaan Pengeras Suara

Surat Edaran Menteri Agama tersebut menjelaskan tentang beberapa ketentuan penggunaan pengeras suara, termasuk pemisahan antara pengeras suara yang diarahkan keluar dan yang diarahkan ke dalam masjid atau musala. Pada bulan Ramadhan, pengeras suara diharapkan digunakan untuk kegiatan seperti salat tarawih, ceramah, kajian Ramadhan, dan tadarus Al-Qur'an.

Pentingnya Sikap Bijak dan Tausiyah

Lebih lanjut, MUI DIY juga menyoroti potensi perbedaan dalam penentuan awal Ramadhan 1447 H yang dapat terjadi akibat perbedaan metode penentuan awal bulan. Machasin mengajak umat Islam untuk menyikapi hal ini dengan bijaksana agar tercipta suasana yang harmonis di tengah masyarakat.

“Materi tausiyah selama Ramadhan diharapkan dapat meningkatkan iman, menjaga ukhuwah, serta menjauhi hal-hal yang dapat meresahkan umat,” tambahnya. Ia juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam menerima berita dan ajakan yang berpotensi menyesatkan, serta mendorong untuk berkonsultasi dengan MUI DIY atau lembaga ormas Islam jika ada permasalahan terkait agama.

Peringatan Terhadap Konsumsi Berlebihan

MUI DIY juga mengimbau masyarakat agar tidak berlebihan dalam memilih menu berbuka puasa dan sahur, serta menghindari sikap konsumtif saat menyambut Lebaran. "Kami berharap agar takbir keliling dilakukan dengan memperhatikan ketertiban lingkungan dan lalu lintas, serta menghindari hura-hura untuk menciptakan suasana yang khidmah dan sakral,” pungkas Machasin.

You can share this post!