Oknum Kakan ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Blokir Nomor WhatsApp Media
Suara Utama

Oknum Kakan ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Blokir Nomor WhatsApp Media

Suara News - Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Agus Susmiyanto, memblokir nomor WhatsApp media setelah menerima permohonan klarifikasi mengenai dugaan cacat hukum dalam pendaftaran sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018.

Awal Kejadian

Permohonan klarifikasi resmi dikirimkan oleh Kabiro media online Suara Utama pada 1 Juni 2026. Surat tersebut mengangkat isu terkait dugaan pendaftaran sertifikat yang dianggap memiliki cacat administrasi dan yuridis.

Perkembangan

Pada 21 Juli 2026, Agus Susmiyanto memblokir nomor WhatsApp media. Tindakan ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tindakan tersebut berpotensi menghalangi kerja jurnalistik dan menutup akses terhadap informasi publik yang seharusnya disediakan oleh badan publik.

Respons

Salah satu aktivis di Kabupaten Probolinggo menyayangkan tindakan tersebut, menganggapnya sebagai bentuk alergi terhadap wartawan dan anti kritik. Aktivis tersebut menekankan bahwa pemblokiran nomor WhatsApp menghambat transparansi yang diperlukan dalam pengurusan sertifikat, yang berdampak pada masyarakat yang berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat.

You can share this post!