- Penulis
- 11:29 WIB
ilustrasi Sosok Dewi Keadilan (Lady Justice) menggambarkan penegakan hukum yang tegas namun berimbang dalam kebijakan gijzeling atau penyanderaan pajak. Pemerintah menegaskan langkah ini sebagai upaya hukum terakhir untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
A A A
SUARA UTAMA – Surabaya, 31 Oktober 2025 – Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan nasional serta pengeluaran negara. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan pemungutan pajak masih menghadapi tantangan besar akibat rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Untuk menegakkan hukum dan menjamin penerimaan negara, pemerintah menerapkan kebijakan tegas berupa penyanderaan (gijzeling) terhadap penanggung pajak yang tidak memiliki itikad baik dalam melunasi utang pajaknya.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Sejumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Berdasarkan Pasal 1 angka 21 peraturan tersebut, penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Tujuannya adalah untuk memaksa wajib pajak melunasi utang pajak yang telah jatuh tempo dan belum diselesaikan, meskipun telah melalui tahapan penagihan administratif.
BACA JUGA : 47 Pejabat Pemkab Tanggamus Dilantik, Bupati Saleh Asnawi Tekankan Birokrasi Profesional dan Berintegritas
Wajib pajak dapat dikenai tindakan penyanderaan apabila memiliki utang pajak minimal Rp100 juta serta diragukan itikad baiknya dalam melunasi kewajiban tersebut. Keraguan ini muncul ketika wajib pajak tidak melunasi utang meskipun telah mendapat surat paksa, atau berupaya menyembunyikan, memindahtangankan, hingga membubarkan badan usaha setelah timbulnya utang pajak. Dalam kondisi demikian, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengajukan permohonan izin penyanderaan kepada Menteri Keuangan (Menkeu).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Prosedur penyanderaan dilakukan secara ketat dan terukur. Setelah izin diberikan, pejabat pajak berwenang akan menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan yang memuat identitas penanggung pajak, alasan penyanderaan, lokasi, serta jangka waktu penahanan. Penyanderaan berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali lagi selama enam bulan berikutnya apabila utang pajak belum juga dilunasi. Penanggung pajak yang melunasi kewajibannya dapat segera dibebaskan dari penyanderaan.
BACA JUGA : Lebaran Berbeda! Gontor dan Muhammadiyah Rayakan Idulfitri Jumat dan Pemerintah Sabtu
Penyanderaan dalam hukum pajak berbeda dengan hukuman pidana penjara. Langkah ini bukan bentuk penghukuman, melainkan alat paksa administratif (bestuursdwang) untuk memastikan kewajiban perpajakan terpenuhi. Pemerintah menegaskan bahwa penyanderaan merupakan upaya hukum terakhir (ultimum remedium) setelah seluruh tahapan administratif seperti teguran, surat paksa, dan penyitaan tidak membuahkan hasil.
Langkah ini dinilai penting untuk melindungi keuangan negara dari potensi kerugian akibat wajib pajak yang menghindar dari kewajiban. Dengan mekanisme penyanderaan, diharapkan tercipta efek jera serta peningkatan kesadaran wajib pajak untuk patuh terhadap peraturan.
Komentar Praktisi: “Langkah Tegas, Tapi Harus Berimbang”
Menurut Eko Wahyu Pramono, S.Ak., Praktisi Pajak sekaligus pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pajak, kebijakan penyanderaan merupakan langkah yang perlu dilakukan, namun pelaksanaannya harus tetap berimbang dan menjunjung asas keadilan.
BACA JUGA : Oknum Warga Sukabumi Diduga Serobot Lahan Milik Dinkes Kabupaten Probolinggo Telah Puluhan Tahun
“Penyanderaan bukan bentuk hukuman pidana, melainkan alat paksa administratif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Namun, aparat pajak juga harus berhati-hati agar tindakan ini tidak disalahgunakan atau melanggar hak asasi manusia, ” ujar Eko kepada SUARA UTAMA.
Eko menegaskan bahwa penyanderaan sebaiknya menjadi jalan terakhir setelah seluruh tahapan penagihan administratif dilakukan dengan benar.
“Tujuan akhirnya bukan menghukum, tapi memastikan penerimaan negara berjalan optimal dan adil. Bila dijalankan dengan transparan dan sesuai prosedur, kebijakan ini justru akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan,” tambahnya.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama
Berita Terkait
Terkasan Sangat Terburu-buru Izinpun Belakangan Rumah Sakit Umum Daerah, Tanjung. Karna Prioritas..
Mahasiswa Papua Desak Usut Tuntas Kekerasan di Dogiyai
Hadiri Rembuk Otonomi Daerah, Wawako Pangkalpinang Sampaikan Aspirasi Terkait Kawasan Industri dan Status Wilayah
Terlambat Dikarnakan Libur Panjang Dan Pengiriman Barang Dapur
Kematian Anggota Polisi Picu Penembakan, 5 Warga Dogiyai Tewas
Pembelajaran Tetap Tatap Muka, Kemendikdasmen Dukung Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi
Tumbuhkan Jiwa Berbagi, SDN 01 Tiuh Balak Pasar Gelar Tradisi “Tuker Kakeran” Lebaran
KKSS & IWSS Timor Tengah Selatan NTT Adakan Halal Bi Halal & Pengajian Sipakalebbi
Berita ini 677 kali dibaca
Tag : alat paksa administratif bestuursdwang Direktorat Jenderal Pajak djp efek jera eko wahyu pramono fiskus gijzeling hukum administrasi perpajakan hukum pajak hukum perpajakan Indonesia IKH Pajak Izin Kuasa Hukum Pajak kebijakan fiskal Kebijakan pemerintah kepatuhan fiskal kepatuhan wajib pajak Menteri Keuangan pajak nasional pajak sebagai pendapatan negara pelaksanaan penagihan pajak pelunasan utang pajak penagihan pajak penanggung pajak penunggak pajak penyanderaan pajak PMK 189/2020 PMK No.189/PMK.03/2020 sanksi pajak surat paksa tindakan penyanderaan ultimum remedium utang pajak
Berita Terbaru
Berita Utama
Terkasan Sangat Terburu-buru Izinpun Belakangan Rumah Sakit Umum Daerah, Tanjung. Karna Prioritas..
Berita Utama
Mahasiswa Papua Desak Usut Tuntas Kekerasan di Dogiyai
Berita Utama
Hadiri Rembuk Otonomi Daerah, Wawako Pangkalpinang Sampaikan Aspirasi Terkait Kawasan Industri dan Status Wilayah
Berita Utama
Terlambat Dikarnakan Libur Panjang Dan Pengiriman Barang Dapur
Berita Utama
Kematian Anggota Polisi Picu Penembakan, 5 Warga Dogiyai Tewas
Nasional
Pembelajaran Tetap Tatap Muka, Kemendikdasmen Dukung Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi