Suara News - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengimbau masyarakat yang melaksanakan tadarus di masjid dan mushala selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah untuk tidak menggunakan pengeras suara luar. Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban dan menghormati keberagaman masyarakat setempat.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran Bupati tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1447 Hijriah, yang berisi 21 poin pengaturan kegiatan masyarakat. Pengaturan ini disusun melalui rapat bersama forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) dan organisasi kemasyarakatan Islam di Tulungagung.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Pemkab Tulungagung, Makrus Manan, menjelaskan bahwa meskipun surat edaran tersebut berjudul ibadah, isinya juga mengatur berbagai aktivitas masyarakat lainnya. Pengaturan penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Tadarus diizinkan dilakukan setelah shalat tarawih hingga menjelang sahur, namun masyarakat diimbau untuk menggunakan pengeras suara di dalam ruangan.
Makrus menambahkan bahwa pelaksanaan tadarus sebaiknya tidak melebihi pukul 24.00 WIB agar tidak mengganggu ketenangan warga sekitar, termasuk masyarakat non-Muslim. Penerapan aturan ini dapat disesuaikan dengan kondisi sosial di masing-masing wilayah, mengingat di beberapa desa masyarakat menerima penggunaan pengeras suara, sementara di kawasan perkotaan yang lebih beragam, penyesuaian diperlukan. Inti dari imbauan ini adalah untuk saling menghormati dan menjaga kerukunan selama Ramadhan.