Pemkot Malang Tanggapi Dugaan Penyerobotan Lahan Warga di Supit Urang
Suara Warga

Pemkot Malang Tanggapi Dugaan Penyerobotan Lahan Warga di Supit Urang

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan seluas sekitar 4.980 meter persegi di kawasan Supit Urang, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun. Tindakan ini muncul setelah pemasangan papan bertuliskan aset pemerintah kota di lahan yang diklaim telah dikuasai oleh warga sejak tahun 1990.

Kepala Bidang Aset Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Eko Fajar Arbandi, mengungkapkan bahwa lahan tersebut secara administratif telah tercatat dalam neraca aset Pemkot Malang sejak tahun 2012. "Berdasarkan data yang kami miliki, objek tanah itu tercatat di neraca aset Pemerintah Kota Malang tahun 2012. Namun, kami tetap membuka ruang klarifikasi apabila ada pihak masyarakat yang memiliki klaim atau dokumen kepemilikan atas lahan tersebut," ujarnya.

Eko menegaskan bahwa pencatatan dalam neraca aset merupakan bagian dari administrasi pengelolaan barang milik daerah dan tidak serta-merta menentukan kepemilikan secara yuridis. Saat ini, pihaknya sedang melakukan penelusuran data serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status lahan secara menyeluruh.

"Jika terdapat perbedaan data atau klaim kepemilikan dari masyarakat, tentu akan kami klarifikasi sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku," tambah Eko.

Kuasa hukum pemilik lahan, Djoko Tritjahjana, menyatakan bahwa tanah tersebut selama puluhan tahun dimanfaatkan untuk pertanian tebu dan saat ini sedang disewa oleh Pabrik Gula Kebongagung hingga tahun 2028. Djoko menegaskan bahwa kliennya memiliki alas hak berupa Persil, Letter C desa, serta akta jual beli yang sah sejak tahun 1990.

Djoko juga mencatat bahwa sebagian lahan di kawasan Supit Urang sebelumnya pernah dibeli oleh Pemkot Malang dari kliennya, yang menunjukkan adanya pengakuan kepemilikan atas tanah tersebut. Pihak pemilik lahan telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi dan melayangkan somasi kepada Pemkot Malang. Jika tidak ada tindak lanjut, langkah hukum lanjutan akan ditempuh untuk memperoleh kepastian hukum.

Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi masih berlangsung dan belum ada penetapan status hukum final atas lahan yang dipersoalkan tersebut.

You can share this post!