Pemkot Surabaya Minta Warga Tidak Memberikan Upah kepada Supeltas
Suara Warga

Pemkot Surabaya Minta Warga Tidak Memberikan Upah kepada Supeltas

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan upah kepada sukarelawan pengatur lalu lintas (supeltas). Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mendukung penertiban, mengingat keberadaan supeltas dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.

Trio Wahyu Bowo, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, menjelaskan bahwa keberadaan supeltas mengganggu upaya penertiban lalu lintas. Menurutnya, petugas sering kali kesulitan menertibkan supeltas yang kembali muncul di ruas jalan setelah dilakukan patroli. Keberadaan mereka, yang tidak memiliki pengetahuan mengenai pengaturan lalu lintas, seringkali menyebabkan kemacetan, terutama ketika mereka memprioritaskan kendaraan yang berputar balik dan mengabaikan kendaraan di jalur lurus.

“Evaluasi dari Dinas Perhubungan menunjukkan bahwa supeltas sangat mengganggu, karena menyebabkan penundaan pada jalan lain,” ungkap Trio. Ia meminta masyarakat untuk tidak memberikan imbalan kepada supeltas, karena hal ini dianggap sebagai cara paling efektif untuk memudahkan penertiban.

Trio menambahkan bahwa supeltas biasanya hanya mendapatkan imbalan, meskipun keberadaan mereka melanggar peraturan yang berlaku. Sebagai alternatif, Pemkot Surabaya akan menyediakan Program Padat Karya bagi warga Surabaya yang terdampak, sebagai penggantian mata pencaharian.

“Kami menjalankan APBD untuk warga Surabaya, dan kami harus mematuhi aturan yang ada,” jelasnya. Namun, bagi supeltas yang tidak memiliki KTP Surabaya, mereka tidak akan mendapatkan bantuan penggantian pekerjaan dan tetap diwajibkan untuk mematuhi peraturan daerah.

“Kami berharap para supeltas menyadari pentingnya penertiban di Surabaya. Aturan harus dijalankan. Jika mereka tetap beroperasi, kami akan mengambil tindakan,” tegasnya.

Untuk menjaga penertiban, petugas gabungan Pengamanan Ruas Jalan (PRJ) telah melakukan patroli di 56 ruas jalan di Surabaya.

You can share this post!