JAKARTA, HUMAS MKRI – Para Pemohon Permohonan Nomor 31/PUU-XXIV/2026 menyampaikan perbaikan permohonan pengujian Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (2), Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), Pasal 79 ayat (8), Pasal 93 ayat (3), Pasal 99 ayat (3), Pasal 277, Pasal 281, Pasal 282 ayat (1), dan Pasal 344 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/2/2026). Adhel Setiawan yang merupakan aktivis dan Komarudin yang berprofesi sebagai advokat mengaku telah memperbaiki sistematika permohonan sesuai ketentuan, alasan-alasan permohonan, sampai petitum permohonan.
“Jadi sekarang sudah kami perdalam, kami perluas, dan kami uraikan secara detail pasal per pasal dikaitkan dengan kerugian konstitusional para Pemohon,” ujar Adhel dalam sidang perbaikan permohonan di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Pemohon dalam petitumnya yang sudah diperbaiki memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan materi muatan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 344 ayat (3) UU KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (inkonstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan fungsi Pembimbingan Kemasyarakatan melalui Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Pembimbingan, dan Pengawasan di dalam dan luar proses peradilan; menyatakan Pasal 31, Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 79 ayat (8), Pasal 277, Pasal 281, dan Pasal 282 ayat (1) UU KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (inkonstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai wajib melibatkan peran Pembimbing Kemasyarakatan; menyatakan materi muatan frasa “Penyidikan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia” Pasal 2 ayat (2) UU KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (inkonstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai “fungsi Penyidikan pada penyidik; menyatakan materi muatan frasa “penyidik utama” Pasal 6 ayat (2) UU KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; serta menyatakan materi muatan Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (inkonstitusional bersyarat) sepanjang tidak dimaknai Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penyidik Tertentu dapat melakukan Penangkapan dan Penahanan.
Para Pemohon ini mempersoalkan ketentuan terkait pembatasan peran pembimbing kemasyarakatan serta diskriminasi dan subordinasi penyidik pegawai negeri sipil. Adhel yang juga mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta periode 2007-2008, mantan Anggota Pengurus Besar HMI, sekaligus Anggota Perkumpulan Jaringan Advokasi Hutan itu mengatakan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 344 ayat (3) KUHAP membatasi peran pembimbing kemasyarakatan hanya pada pembinaan narapidana. Sebab, Pasal 31 KUHAP hanya menyebut hak tersangka atas advokat tanpa pembimbing kemasyarakatan; Pasal 32 ayat (1) KUHAP hanya menyebut bantuan hukum tanpa pembimbing kemasyarakatan; dan Pasal 79 ayat (8) KUHAP mengatur keadilan restoratif tanpa menyebut peran pembimbing kemasyarakatan sama sekali.
Dia melanjutkan, proses pidana berubah menjadi sekadar mesin penghukuman sehingga melanggar Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 mengenai kepastian hukum yang adil. Selain itu juga melanggar Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945 terkait tanggung jawab negara atas pendekatan sosial dan kemanusiaan.
Selanjutnya, Adhel menyebut Pasal 6 ayat (2) KUHAP yang menyatakan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai penyidik utama; Pasal 93 ayat (3), Pasal 93 ayat (3) KUHAP yang menyatakan Penyidik PNS (PPNS) dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri; serta Pasal 99 ayat (3) KUHAP yang menyatakan PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan penahanan kecuali atas perintah penyidik Polri, bukan merupakan koordinasi, melainkan subordinasi struktural yang bersifat diskriminatif. Akibatnya, penegakan hukum sektor lingkungan, kehutanan, pajak, imigrasi, perikanan, dan lainnya menjadi lambat, kehilangan momentum tangkap tangan, serta tidak efektif.
Para Pemohon menilai, hal demikian bertentangan langsung dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 terkait negara hukum; Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 mengenai persamaan kedudukan; Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945 terkait kepastian hukum yang adil; dan Pasal 28I ayat (2) larangan diskriminasi. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 mengenai hak perlindungan pribadi atas rasa aman dan persamaan perlakuan.(*)