Pencekalan Eks Dirjen Pajak Mendorong Perluasan Reformasi DJP
Suara Utama

Pencekalan Eks Dirjen Pajak Mendorong Perluasan Reformasi DJP

- Writer

- 11:24 WIB

Ilustrasi refleksi dan musyawarah, menggambarkan situasi DJP yang tengah disorot setelah pencekalan eks Dirjen Pajak dan kebutuhan pembenahan internal.

A A A

SUARA UTAMA — Surabaya, 25 November 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tindakan pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Pencekalan ini menjadi langkah hukum penting untuk memastikan Ken tetap berada di wilayah Indonesia selama proses pemeriksaan mendalam berlangsung.

Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi dugaan penyimpangan dalam kebijakan perpajakan pada masa jabatan Ken. Langkah administratif ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang lazim untuk memastikan kelancaran pemeriksaan dan menghindari potensi hilangnya alat bukti maupun saksi kunci.

Proses Pencekalan: Administratif, Bukan Penentuan Bersalah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa status pencekalan tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang bersalah. Pencekalan adalah tindakan administratif berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian, yang bertujuan menjaga agar individu yang dibutuhkan dalam proses penyidikan tetap berada dalam jangkauan hukum.

BACA JUGA : Keterlambatan Siltap Aparatur Desa Diduga Musiman di Setiap Awal Tahun, DPMD Sebut Ada Penyesuaian Pagu Anggaran

Meski demikian, publik mencermati bahwa kasus yang kembali menyeret pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan adanya persoalan berulang di lingkungan fiskal negara. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah pejabat pajak juga pernah berhadapan dengan masalah hukum terkait gratifikasi, manipulasi pajak, maupun penyalahgunaan wewenang.

Pendapat Eko Wahyu Pramono: Hormati Proses Hukum, Reformasi DJP Tidak Bisa Ditunda

Praktisi perpajakan sekaligus pemerhati tata kelola fiskal, Eko Wahyu Pramono, S.Ak, Praktisi Hukum dan Pajak serta pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak, memberikan tanggapan tegas terkait dinamika ini.

“Kita harus menghormati proses hukum yang berjalan. Namun kejadian seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. DJP harus berbenah secara serius agar persoalan serupa tidak terus berulang,” ujar Eko.

BACA JUGA : Gudang Minyak di Kampung Baruh Tabir Dilalap Si Jago Merah, Satu Unit Mobil Kijang LGX Ikut Terbakar

Eko menekankan bahwa pengulangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan aparat pajak bukan sekadar masalah perilaku individu, tetapi memperlihatkan masih adanya kekosongan dalam struktur pengawasan internal DJP. Menurutnya, reformasi tidak bisa berhenti pada pergantian pejabat atau pembaruan kebijakan teknis saja, tetapi harus menyentuh aspek integritas, etika, dan sistem pengawasan yang lebih ketat.

Ia juga menyoroti bahwa sebagai lembaga yang memegang kendali atas penerimaan negara, DJP memiliki tanggung jawab moral besar untuk menjaga kredibilitasnya. Integritas institusi perpajakan akan berdampak langsung pada tingkat kepatuhan wajib pajak serta kepercayaan publik terhadap sistem fiskal nasional.

Momentum Evaluasi Total bagi DJP

Sejumlah pengamat meyakini bahwa pencekalan terhadap mantan Dirjen Pajak ini harus menjadi titik tolak evaluasi menyeluruh di lingkungan DJP. Reformasi menyangkut:

penguatan audit internal,

peningkatan transparansi proses administrasi,

digitalisasi pengawasan,

dan penegakan kode etik yang lebih tegas.

BACA JUGA : KNPB Wilayah Dogiyai Gelar Pelantikan Pengurus dan Pergantian Nama Sektor Puga Yamo

Penguatan sistem whistleblowing, rotasi jabatan yang lebih ketat, serta pembatasan potensi benturan kepentingan juga menjadi rekomendasi yang kerap disampaikan para ahli.

Kepercayaan Publik Harus Dipulihkan

Di tengah kebutuhan negara akan penerimaan pajak yang stabil, kepercayaan publik menjadi kunci utama. Setiap langkah hukum yang menyentuh pejabat pajak harus dilihat sebagai bagian dari upaya penegakan integritas lembaga, bukan sekadar penindakan kasuistik.

Pencekalan Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa aparat penegak hukum tetap memiliki ruang kontrol terhadap pejabat publik yang diduga terlibat dalam tindak pidana. Namun keberhasilan reformasi pajak ke depan akan sangat ditentukan oleh kesungguhan DJP dalam memperbaiki sistem yang masih menyimpan banyak celah penyimpangan.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Aktivitas PETI di Desa Koto Baru Beroperasi Hingga Malam, Warga Minta Penertiban

Ramadhan Sebagai Momentum Refleksi Spiritual Dan Penguatan Solidaritas Sosial

Miris, Diduga Oknum Disdikbud Kab. Probolinggo Terindikasi Tidak Taat dan Patuh Pada Hukum

Warga Desa Matekan Yang Atap Nya Ambruk Akhir Mendapat Kiriman Matrial RTLH, Anggaran Masih Misterius

PJ Kades Tegalwatu Apresiasi RT 04, Berharap menjadi Motivasi Bagi Yang Lain

Di Tengah Kemuliaan Ramadhan, Pandawa Media Group Salurkan Kebaikan Lewat Bukber dan Santunan

Menjaga Keteduhan Ramadan di Bangka Belitung melalui Sinergi Kebijakan dan Informasi

47 Pejabat Pemkab Tanggamus Dilantik, Bupati Saleh Asnawi Tekankan Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Berita ini 25 kali dibaca

Tag : Dirjen Pajak DJP berbenah dugaan korupsi eko wahyu pramono evaluasi DJP gratifikasi pajak IKH pengadilan pajak integritas pajak Kejaksaan Agung Ken Dwijugiasteadi kepercayaan publik manipulasi pajak pencekalan penerimaan negara pengawasan internal djp proses hukum reformasi perpajakan tata kelola fiskal tax amnesty transparansi pajak

Berita Terbaru

Berita Utama

Aktivitas PETI di Desa Koto Baru Beroperasi Hingga Malam, Warga Minta Penertiban

Berita Utama

Ramadhan Sebagai Momentum Refleksi Spiritual Dan Penguatan Solidaritas Sosial

Nasional

Miris, Diduga Oknum Disdikbud Kab. Probolinggo Terindikasi Tidak Taat dan Patuh Pada Hukum

Nasional

Warga Desa Matekan Yang Atap Nya Ambruk Akhir Mendapat Kiriman Matrial RTLH, Anggaran Masih Misterius

Nasional

PJ Kades Tegalwatu Apresiasi RT 04, Berharap menjadi Motivasi Bagi Yang Lain

Berita Utama

Di Tengah Kemuliaan Ramadhan, Pandawa Media Group Salurkan Kebaikan Lewat Bukber dan Santunan

You can share this post!