Pengujian UU Pemda: Isu Hubungan Tidak Harmonis Kepala dan Wakil Daerah
Hukum

Pengujian UU Pemda: Isu Hubungan Tidak Harmonis Kepala dan Wakil Daerah

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mayjen TNI (Pur) Eko Budi Soepriyanto (Pemohon I), Brigjen TNI (Pur) Purwadi (Pemohon II), dan Bennyta Suryo Septanto (Pemohon III) memohonkan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 45/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan oleh Sidang Panel yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama dengan Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Kamis (5/2/2026).

Dalam permohonan, para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 63 dan Pasal 64 UU Pemda. Pasal 63 UU Pemda menyatakan, “ (1) Kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (1) dapat dibantu oleh wakil kepala daerah. (2) Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk daerah provinsi disebut wakil gubernur, untuk daerah kabupaten disebut wakil bupati dan untuk daerah kota disebut wakil walikota.”

Pasal 64 UU Pemda menyatakan,” (1) Wakil Kepada daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik. (2) Sumpah/janji wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: "Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Masyarakat, nusa dan bangsa."

Para Pemohon melalui Widodo Sigit Pudjianto sebagai kuasa hukum dalam persidangan menyebutkan, dari aspek politik melihat keberadaan kepala daerah dan wakil kepala daerah sejatinya dipilih langsung dalam satu paket. Namun kebijakan demikian memicu keributan/konflik, terutama sejak diberlakukannya UU Pemda karena terdapat hampir 97% hubungan antara keduanya berjalan tidak harmonis dan bahkan pecah kongsi. Sebab, keduanya dipilih langsung oleh rakyat dan didukung oleh parpol, namun dalam pelaksanaan fungsi atau tugas, wakil kepala daerah tidak menjalankan tugas sesuai dengan harapan.

Berdasarkan hasil evaluasi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri sejak 2015 menyatakan 75% pasangan kepala daerah memiliki hubungan tidak harmonis. Bahkan hasil riset LIPI menyatakan pada 2005-2013 terdapat 95% kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pilkada langsung mengalami keretakan politik.

Berdasarkan aspek sosial, sambung Widodo, keributan atau perselisihan antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah, berdampak pelayanan kepada masyarakat menjadi kurang maksimal. Di samping itu, hal demikian melanggar aspek asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Untuk itu kami memohonkan agar Mahkamah menyatakan Pasal 63 dan Pasal 64 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; menyatakan Pasal 63 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Widodo membacakan petitum permohonan para Pemohon.

Sistematika Permohonan

Hakim Konstitusi Arsul dalam nasihat Sidang Panel menasihati para Pemohon agar mempelajari dengan saksama Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025) terkait sistematika dari permohonan yang diajukan ke MK. ”Setelah identitas Pemohon, hanya ada kewenangan Mahkamah, alasan-alasan permohonan, dan petitum. Kemudian pada bagian argumentasi ketentuan Pasal 63 dan Pasal 64 belum terlihat pertentangannya, jadi masing-masing pasal itu bertentangan dengan pasal yang ada pada UUD NRI Tahun 1945. Semakin banyak mengargumentasikan landasannya, maka semakin banyak pula uraiannya,” jelas Arsul.

Kemudian Hakim Konstitusi Anwar mempertanyakan kepada para Pemohon atas keberadaan wakil kepala daerah yang tidak diatur dalam konstitusi. “Apakah itu otomatis dikatakan inkonstitusional, jadi perlu dielaborasi lagi. Apakah kepala daerah itu harus ditiadakan? Sementara itu, untuk menjadi wakil kepala daerah itu harus diatur sedemikian rupa, jadi bukan tidak diatur dalam konstitusi,” jelas Anwar.

Sementara Hakim Konstitusi Enny meminta para Pemohon melihat kembali putusan-putusan MK yang dapat dijadikan referensi dalam menulis sebuah permohonan. “Pada bagian kewenangan Mahkamah juga cukup bagian penting saja, berupa kewenangan yuridis saja. Setelah itu baru masuk ke bagian kedudukan hukum yang harus menjelaskan kualifikasi para Pemohon sebagai perseorangan warga negara,” terang Enny.

Pada akhir persidangan, Hakim Konstitusi Enny menyatakan para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari untuk menyempurnakan permohonannya. Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Rabu, 18 Februari 2026 ke Kepaniteraan MK. Selanjutnya Mahkamah akan menggelar sidang kedua dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan para Pemohon.

Penulis: Sri Pujianti.

You can share this post!