Pemakaman jenazah Khoiruddin, seorang warga Perumahan Taman Surya Kencana, mengalami penolakan dari warga Desa Grogol, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo. Insiden ini terjadi pada Rabu pagi, 17 Desember 2025, dan dipicu oleh masalah klaim terkait fasilitas umum (fasum) akses jalan menuju tempat pemakaman.
Menurut informasi, ketika jenazah Khoiruddin akan dikebumikan di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Grogol, warga setempat menolak pemakaman tersebut. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, terlihat jenazah diangkat melewati tembok yang sebelumnya ditutup oleh warga, karena akses pintu menuju lokasi pemakaman juga ditutup.
Setelah penolakan tersebut, jenazah akhirnya dimakamkan di TPU Praloyo Lingkar Timur. Oky Aspuji, Sekretaris Desa Grogol, menjelaskan bahwa permasalahan ini berakar dari klaim fasum akses jalan oleh pihak Perumahan Taman Surya Kencana. Menurutnya, sebelumnya warga desa tidak mempermasalahkan jika fasum tersebut merupakan milik perumahan, asalkan bisa digunakan bersama.
“Pihak perumahan mengklaim bahwa itu fasumnya. Memang di set plan-nya ada. Dari pihak kampung waktu itu ya enggak apa-apa kalau memang fasumnya perumahan. Tapi buat jalan bareng-bareng,” kata Oky. Namun, ketegangan muncul setelah pihak perumahan memasang banner yang menyatakan bahwa fasum tersebut adalah milik mereka.
“Kami sudah meminta mereka untuk mencopot banner itu agar tidak timbul konflik sosial, tetapi tidak dihiraukan oleh pihak perumahan,” tambah Oky.
Beberapa hari sebelum insiden pemakaman, pihak desa telah berusaha melakukan mediasi dengan warga perumahan terkait klaim fasum. Namun, tidak ada perwakilan dari warga perumahan yang hadir dalam mediasi tersebut. Ketika upaya penyelesaian masalah belum mencapai kesepakatan, salah satu warga perumahan meninggal dunia.
Sudarmadji, Ketua Paguyuban Surya Kencana serta Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Perumahan, menambahkan bahwa masalah pemakaman ini juga disebabkan oleh perbedaan pandangan mengenai fasum. Ia menjelaskan bahwa menurut warga desa, tanah tersebut tidak pernah diperjualbelikan oleh petani kepada pihak manapun, sedangkan sertifikat menunjukkan bahwa tanah fasum itu termasuk dalam site plan perumahan dan terdaftar atas nama pengembang.
Sudarmadji juga mengungkapkan bahwa warga secara swadaya telah membeli tanah yang bersebelahan dengan TPU Desa Grogol untuk dijadikan fasilitas pemakaman. “Karena akses ditutup, akhirnya keluarga memakamkan almarhum di TPU Praloyo,” ujarnya.
Proses mediasi antara kedua belah pihak masih terus dilakukan, melibatkan dinas terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencari solusi terkait klaim fasum ini. “Kami akan verifikasi lebih dulu tentang fasum ini, karena sebelumnya terjadi saling klaim yang perlu dicari buktinya,” pungkas Sudarmadji.