Ilustrasi oleh Suara Utama menampilkan simbol uang kertas dan koin rupiah sebagai metafora terhadap aspek anggaran dan tata kelola dalam pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN).
A A A
SUARA UTAMA – Surabaya, 10 November 2025 – Pemerintah membentuk Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Lembaga ini ditugaskan memperkuat kebijakan gizi nasional dan menjalankan program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2026.
Namun, sejumlah kalangan menilai dasar hukum pembentukan BGN perlu dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan persoalan konstitusional di kemudian hari.
Dasar Hukum Dipertanyakan
Dalam konsiderans Mengingat, Perpres 83/2024 hanya mencantumkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, tanpa menyebutkan Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar delegasi kewenangan.
Menurut pengamat hukum tata negara, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir berbeda terkait posisi BGN dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA : Diduga Bendungan Ilegal Mengakibat Banjir di Dusun Krajan Desa Pesisir Kecamatan Gending
Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, setiap peraturan di bawah undang-undang harus bersumber dari peraturan yang lebih tinggi.
Karena itu, sebagian pakar menilai penting bagi pemerintah untuk menjelaskan legitimasi hukum pembentukan BGN agar tidak menimbulkan celah ketidakpastian hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanggapan dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menilai bahwa pembentukan lembaga baru perlu disertai kehati-hatian dalam aspek hukum dan tata kelola.
Ia menekankan, prinsip negara hukum mengharuskan setiap lembaga dibentuk melalui mekanisme dan dasar hukum yang jelas.
“Pemerintah tentu memiliki tujuan baik dalam memperkuat kebijakan gizi, tetapi dasar hukumnya juga harus kuat agar tidak menimbulkan perdebatan. Jika semua sesuai prosedur, lembaga seperti BGN bisa bekerja dengan legitimasi penuh,” ujar Rinto Setiyawan kepada Suara Utama, Senin (10/11).
BACA JUGA : Jelang Ramadhan 1447 H, Cahaya Hijrah Launching 7 Program Keumatan dan Kemasjidan
Rinto menambahkan, penting bagi eksekutif dan legislatif menjaga keseimbangan kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih antara lembaga baru dengan instansi yang sudah ada.
“Bidang gizi sudah menjadi bagian dari tugas kementerian dan badan yang ada. Jadi koordinasi dan kejelasan mandat antarinstansi harus diperkuat agar programnya efektif dan akuntabel,” katanya.
Perlu Sinkronisasi Kebijakan
Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, urusan gizi nasional merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
Oleh karena itu, pembentukan BGN perlu disinergikan dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dan penggunaan anggaran.
BACA JUGA : Diduga Berstatus P3K, Oknum Pendamping PKH Terindikasi Merangkap Ketua Poktan Sri Tanjung Desa Tanjung
Ajakan untuk Transparansi dan Akuntabilitas
IWPI mendorong agar pemerintah menyampaikan secara terbuka dasar pertimbangan hukum, struktur organisasi, serta mekanisme pendanaan BGN kepada publik.
Langkah ini dinilai penting untuk menjamin transparansi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga baru tersebut.
“Program gizi memang prioritas nasional, tapi tata kelola dan dasar hukumnya juga harus transparan. Dengan begitu, tujuan baik pemerintah bisa tercapai tanpa menimbulkan persoalan hukum,” tutur Rinto.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama
Berita Terkait
Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Berpotensi Rayakan Idul Fitri 2026 Secara Serentak
Puasa dan Muhasabah di Era Digital
Meluas, Setelah OSS IMB TDG dan CSR, Kini Pajak Beberapa Gudang Transit Paket Desa Maron Kidul Jadi Sorotan Publik
BAZNAS adakan Program Masjid Musala berseri di Desa Boentuka NTT
Etika Kekuasaan Dalam Demokrasi Modern adalah Refleksi Moralitas Kekuasaan di Era Politik Kontemporer
KPK Resmi Tahan Gus Yaqut, Mantan Ketum Banser dan Menag Kasus Korupsi Kuota Haji
Board of Peace dan Arah Politik Luar Negeri Indonesia dalam Perspektif Konstitusi
Polres Bitung dan Insan Pers Kompak Tebar Kebaikan Ramadhan, 150 Takjil Dibagikan untuk Pengendara
Berita ini 36 kali dibaca
Tag : akuntabilitas Badan Gizi Nasional dasar hukum Ikatan Wajib Pajak Indonesia kebijakan gizi nasional Makan Bergizi Gratis. pembentukan lembaga Perpres 83/2024 Rinto Setiyawan tata kelola pemerintahan Transparansi UU Kesehatan UU Pangan
Berita Terbaru
Cerpen
Perawan Tua Menunggu Hujan Reda
Berita Utama
Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Berpotensi Rayakan Idul Fitri 2026 Secara Serentak
Artikel
Puasa dan Muhasabah di Era Digital
Nasional
Meluas, Setelah OSS IMB TDG dan CSR, Kini Pajak Beberapa Gudang Transit Paket Desa Maron Kidul Jadi Sorotan Publik
Berita Utama
BAZNAS adakan Program Masjid Musala berseri di Desa Boentuka NTT
Opini
Etika Kekuasaan Dalam Demokrasi Modern adalah Refleksi Moralitas Kekuasaan di Era Politik Kontemporer