Pentingnya Landasan Hukum dalam Pembentukan Badan Gizi Nasional
Suara Utama

Pentingnya Landasan Hukum dalam Pembentukan Badan Gizi Nasional

Ilustrasi oleh Suara Utama menampilkan simbol uang kertas dan koin rupiah sebagai metafora terhadap aspek anggaran dan tata kelola dalam pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN).

A A A

SUARA UTAMA – Surabaya, 10 November 2025 – Pemerintah membentuk Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Lembaga ini ditugaskan memperkuat kebijakan gizi nasional dan menjalankan program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2026.

Namun, sejumlah kalangan menilai dasar hukum pembentukan BGN perlu dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan persoalan konstitusional di kemudian hari.

Dasar Hukum Dipertanyakan

Dalam konsiderans Mengingat, Perpres 83/2024 hanya mencantumkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, tanpa menyebutkan Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar delegasi kewenangan.

Menurut pengamat hukum tata negara, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan tafsir berbeda terkait posisi BGN dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA : Diduga Bendungan Ilegal Mengakibat Banjir di Dusun Krajan Desa Pesisir Kecamatan Gending

Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, setiap peraturan di bawah undang-undang harus bersumber dari peraturan yang lebih tinggi.

Karena itu, sebagian pakar menilai penting bagi pemerintah untuk menjelaskan legitimasi hukum pembentukan BGN agar tidak menimbulkan celah ketidakpastian hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanggapan dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia

Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, menilai bahwa pembentukan lembaga baru perlu disertai kehati-hatian dalam aspek hukum dan tata kelola.

Ia menekankan, prinsip negara hukum mengharuskan setiap lembaga dibentuk melalui mekanisme dan dasar hukum yang jelas.

“Pemerintah tentu memiliki tujuan baik dalam memperkuat kebijakan gizi, tetapi dasar hukumnya juga harus kuat agar tidak menimbulkan perdebatan. Jika semua sesuai prosedur, lembaga seperti BGN bisa bekerja dengan legitimasi penuh,” ujar Rinto Setiyawan kepada Suara Utama, Senin (10/11).

BACA JUGA : Jelang Ramadhan 1447 H, Cahaya Hijrah Launching 7 Program Keumatan dan Kemasjidan

Rinto menambahkan, penting bagi eksekutif dan legislatif menjaga keseimbangan kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih antara lembaga baru dengan instansi yang sudah ada.

“Bidang gizi sudah menjadi bagian dari tugas kementerian dan badan yang ada. Jadi koordinasi dan kejelasan mandat antarinstansi harus diperkuat agar programnya efektif dan akuntabel,” katanya.

Perlu Sinkronisasi Kebijakan

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, urusan gizi nasional merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.

Oleh karena itu, pembentukan BGN perlu disinergikan dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dan penggunaan anggaran.

BACA JUGA : Diduga Berstatus P3K, Oknum Pendamping PKH Terindikasi Merangkap Ketua Poktan Sri Tanjung Desa Tanjung

Ajakan untuk Transparansi dan Akuntabilitas

IWPI mendorong agar pemerintah menyampaikan secara terbuka dasar pertimbangan hukum, struktur organisasi, serta mekanisme pendanaan BGN kepada publik.

Langkah ini dinilai penting untuk menjamin transparansi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga baru tersebut.

“Program gizi memang prioritas nasional, tapi tata kelola dan dasar hukumnya juga harus transparan. Dengan begitu, tujuan baik pemerintah bisa tercapai tanpa menimbulkan persoalan hukum,” tutur Rinto.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Berpotensi Rayakan Idul Fitri 2026 Secara Serentak

Puasa dan Muhasabah di Era Digital

Meluas, Setelah OSS IMB TDG dan CSR, Kini Pajak Beberapa Gudang Transit Paket Desa Maron Kidul Jadi Sorotan Publik

BAZNAS adakan Program Masjid Musala berseri di Desa Boentuka NTT

Etika Kekuasaan Dalam Demokrasi Modern adalah Refleksi Moralitas Kekuasaan di Era Politik Kontemporer

KPK Resmi Tahan Gus Yaqut, Mantan Ketum Banser dan Menag Kasus Korupsi Kuota Haji

Board of Peace dan Arah Politik Luar Negeri Indonesia dalam Perspektif Konstitusi

Polres Bitung dan Insan Pers Kompak Tebar Kebaikan Ramadhan, 150 Takjil Dibagikan untuk Pengendara

Berita ini 36 kali dibaca

Tag : akuntabilitas Badan Gizi Nasional dasar hukum Ikatan Wajib Pajak Indonesia kebijakan gizi nasional Makan Bergizi Gratis. pembentukan lembaga Perpres 83/2024 Rinto Setiyawan tata kelola pemerintahan Transparansi UU Kesehatan UU Pangan

Berita Terbaru

Cerpen

Perawan Tua Menunggu Hujan Reda

Berita Utama

Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Berpotensi Rayakan Idul Fitri 2026 Secara Serentak

Artikel

Puasa dan Muhasabah di Era Digital

Nasional

Meluas, Setelah OSS IMB TDG dan CSR, Kini Pajak Beberapa Gudang Transit Paket Desa Maron Kidul Jadi Sorotan Publik

Berita Utama

BAZNAS adakan Program Masjid Musala berseri di Desa Boentuka NTT

Opini

Etika Kekuasaan Dalam Demokrasi Modern adalah Refleksi Moralitas Kekuasaan di Era Politik Kontemporer

You can share this post!