Dalam Perpres itu, Nusron menekankan bahwa lahan sawah yang masuk kategori LP2B, yaitu lahan sawah yang harus diproteksi, tidak boleh dialihfungsikan menjadi apa pun selama-lamanya. Luas lahan tersebut harus mencapai minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
Kementerian ATR/BPN pun melakukan penetapan seluruh LBS sebagai LP2B di daerah-daerah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang belum mencantumkan LP2B minimal 87 persen.
Kebijakan ini berlaku hingga pemerintah daerah menetapkan secara jelas pembagian lahan LP2B dan lahan yang dapat dikonversi.
"Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B-nya di dalam RTRW-nya tapi belum mencapai angka 87 persen, kami minta untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu enam bulan. Supaya apa? Supaya angkanya masuk pada level 87 persen, supaya sawah kita tidak hilang," kata Nusron.