Permohonan Pengujian UU Kepailitan Timbulkan Ketidakpastian Hukum
Hukum

Permohonan Pengujian UU Kepailitan Timbulkan Ketidakpastian Hukum

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 292 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004) pada Kamis (22/1/2026) di Ruang Sidang Panel. Permohonan Nomor 14/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh Albert Riyadi Suwono. Persidangan dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) karena tidak memberikan kepastian hukum. Pasal 292 UU 37/2004 menyatakan, “Dalam suatu putusan pernyataan pailit yang diputuskan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Pasal 286, atau Pasal 291, tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian”. Menurut Pemohon yang berprofesi sebagai kurator/pengurus, terdapat frasa “Pasal 286” dalam Pasal 292 UU 37/2004 yang tidak relevan, membingungkan, dan menimbulkan banyak tafsir sehingga berpotensi merugikan pihak kurator dan pengurus dalam praktik kepailitan.

Pemohon menjelaskan, putusan pernyataan pailit dalam UU 37/2004 pada prinsipnya terbagi menjadi dua, yakni putusan pailit yang berasal dari permohonan pernyataan pailit sebagaimana diatur dalam Bab II, serta putusan pailit yang berasal dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana diatur dalam Bab III, khususnya Pasal 292. Adapun materi permohonan a quo berfokus pada akibat hukum putusan pailit yang lahir dari proses PKPU.

Salah satu pokok permohonan yang dipersoalkan Pemohon adalah frasa “Pasal 286” dalam ketentuan Pasal 292 UU 37/2004. Pemohon menilai rujukan tersebut tidak relevan dan membingungkan karena Pasal 286 UU 37/2004 mengatur mengenai perdamaian yang telah disahkan dan tidak berkaitan dengan putusan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud Pasal 292 UU 37/2004. Kondisi ini, menurut Pemohon, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi kurator dan pengurus dalam menjalankan tugasnya.

“Pasal 292 masuk dalam bagian Bab III dimana ada pasal frasa 286 dalam ketentuan Pasal 292 tersebut sangat tidak relevan dan membingungkan dan tidak memberikan kepastian hukum dimana Pasal 286 itu sama sekali tidak mengatur mengenai putusan pernyataan pailit atau unsur-unsur yang diatur dalam pasal tersebut, sehingga tentunya akan membingungkan dan tidak memberikan kepastian hukum bagi Pemohon sebagai kurator pengurus,” ujar Albert.

Sebaliknya, Pemohon berpendapat rujukan yang lebih tepat adalah Pasal 289 UU 37/2004 yang secara tegas mengatur kewajiban pengadilan untuk menyatakan debitor pailit apabila rencana perdamaian ditolak. Oleh karena itu, Pemohon mengusulkan agar frasa “Pasal 286” dalam Pasal 292 UU 37/2004 dimaknai sebagai “Pasal 289”.

Pemohon juga menyoroti frasa “tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian” dalam Pasal 292 UU 37/2004 yang dinilai belum memberikan kepastian hukum yang tegas. Dalam praktik, ketentuan tersebut memunculkan dua penafsiran berbeda di kalangan hakim, kurator/pengurus, debitor, dan kreditor. Pertama, proses kepailitan akibat putusan pailit dari PKPU langsung masuk ke tahap pemberesan dengan keadaan insolvensi demi hukum tanpa perlu mengulangi tahapan pengurusan. Kedua, proses kepailitan tetap harus mengulangi tahapan pengurusan sejak awal, termasuk rapat kreditor dan pembahasan perdamaian.

Pemohon berpandangan penafsiran pertama lebih logis dan sejalan dengan pengaturan kepailitan sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum UU 37/2004. Menurutnya, tahapan pengurusan sejatinya telah dilalui selama proses PKPU, sehingga tidak efisien dan berpotensi membuka peluang kecurangan apabila tahapan tersebut diulangi setelah putusan pailit dari PKPU.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK memanggil pihak-pihak terkait, antara lain Ketua DPR RI, Presiden, dan Ketua Mahkamah Agung, untuk memberikan keterangan guna memperjelas ketentuan Pasal 292 UU 37/2004. Pemohon juga memohon agar MK menyatakan Pasal 292 UU 37/2004 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa putusan pailit yang diputus berdasarkan ketentuan terkait PKPU demi hukum langsung berada dalam keadaan insolvensi untuk pemberesan harta pailit dan tidak dapat ditawarkan perdamaian lagi.

Menanggapi permohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan nasihat kepada Pemohon agar memperjelas dan menajamkan kedudukan hukum (legal standing) serta menguraikan secara lebih sistematis kerugian konstitusional yang dialami Pemohon akibat berlakunya norma yang diuji.

“Di kedudukan hukum kurang banyak uraiannya, saudara kan berprofesi kurator, saudara juga harus mencantumkan sebagai WNI agar lebih pas. Di kedudukan hukum ini saudara tidak menguraikan secara lengkap mengenai uraian tentang mengapa pasal ini dengan berlakunya pasal ini saudara merasa dirugikan hak konstitusionalnya. Saudra harus mengelaborasi ada kerugian ada kerugian yang muncul apakah kerugian itu bersifat langsung atau memang kerugian itu berpotensi merugikan hak konstitusional saudara,” ujar Ridwan.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat diterima MK pada Rabu 4 Februari 2026 pukul 12.00 WIB. (*)

Penulis: Utami Argawati

Editor: Lulu Anjarsari P.

Humas: Fauzan Febriyan

You can share this post!