Pernyataan Bos Tambang Pasir Sungai Pawan Terkait Protes Warga
Suara Warga

Pernyataan Bos Tambang Pasir Sungai Pawan Terkait Protes Warga

Ketapang - Albert Ricardo, pengelola tambang pasir di Sungai Pawan, memberikan penjelasan setelah aktivitas kapal penyedot pasirnya dikeluhkan oleh warga setempat. Ia menegaskan bahwa perusahaannya beroperasi dengan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang berlaku dari tahun 2024 hingga 2027.

Albert menyatakan bahwa lokasi penambangan terletak di wilayah Jabon, dengan jarak sekitar 800 meter hingga 1 kilometer dari area pengelolaan. Menurutnya, lokasi tersebut masuk dalam wilayah Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, dan Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan.

"Aktivitas pertambangan di Kepala Pulau bukan milik kami. Kami beroperasi di atas Jabon, ke arah hulu," ujarnya saat diwawancarai pada Sabtu (10/1/2026).

Ia juga mengklaim bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh izin lingkungan yang diperlukan, termasuk SPPH dan persetujuan dari instansi lingkungan hidup. "Tanpa izin lingkungan, kami tidak mungkin bisa beroperasi. Izin lingkungan sudah dikeluarkan oleh dinas lingkungan hidup," tambahnya.

SIPB Bukan Izin Operasional Penuh

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, menegaskan bahwa SIPB tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan penambangan pasir secara sembarangan di Sungai Pawan. Menurutnya, SIPB seharusnya tidak dipahami sebagai izin operasional penuh, melainkan hanya sebagai izin dasar untuk penambangan batuan dalam skala terbatas.

"SIPB bukan tiket bebas menambang, terutama di sungai yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat," tegas Achmad Sholeh pada Senin (12/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa meskipun sebuah perusahaan atau individu telah mendapatkan SIPB, mereka tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan penting lainnya untuk dapat beroperasi secara sah. Beberapa persyaratan tersebut antara lain izin operasional produksi, persetujuan lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, penetapan titik koordinat yang jelas, serta kewajiban pajak dan retribusi daerah. Tanpa memenuhi syarat-syarat tersebut, aktivitas penambangan dianggap ilegal.

Achmad Sholeh mengingatkan bahwa Sungai Pawan merupakan urat nadi kehidupan masyarakat dan setiap aktivitas penambangan harus dilakukan dengan hati-hati serta diawasi secara ketat. "Jika penambangan dilakukan sembarangan, melebihi volume, keluar dari titik izin, atau merusak bantaran sungai dan permukiman warga, itu jelas pelanggaran hukum. SIPB tidak boleh disalahgunakan," imbuhnya.

Ia menegaskan dukungan DPRD Ketapang terhadap penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan izin. Jika SIPB digunakan untuk menambang di luar area yang diizinkan, tanpa izin operasional, atau menyebabkan kerusakan lingkungan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tambang ilegal. "Konsekuensinya bisa berupa sanksi administratif, pencabutan izin, denda, hingga sanksi pidana sesuai Undang-Undang Minerba," kata Achmad Sholeh.

"Saya menolak dan melarang segala aktivitas yang bersifat ilegal," tegasnya. Ia juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak ragu dalam melakukan penertiban di lapangan.

You can share this post!