JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan, perpanjangan masa jabatan DPRD dimungkinkan secara konstitusional sebagai bagian dari rekayasa ketatanegaraan (constitutional engineering), untuk menyesuaikan desain pemilu nasional dan pemilu lokal yang dipisah.
Menurut Arief, langkah tersebut tidak melanggar konstitusi sepanjang tidak merugikan pihak yang menjadi subyek pengaturan putusan MK.
“Kalau diperpanjang kan enggak merugikan, malah menguntungkan. Ya enggak apa-apa, itu boleh. Itu constitutional engineering,” ujar Arief dalam program siniar Gaspol di YouTube Kompas.com, Rabu (25/2/2026).
Dia menjelaskan, putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan lokal menuntut pembentuk undang-undang merancang skema transisi masa jabatan lembaga perwakilan daerah.
Sebab, masa jabatan DPRD selama lima tahun berakhir sebelum pelaksanaan pemilu lokal berikutnya. Dalam kondisi tersebut, kata Arief, terdapat beberapa opsi yang dapat ditempuh.
Selain memperpanjang masa jabatan DPRD, pemerintah dan DPR juga dapat menggelar pemilu sela untuk memilih anggota DPRD dengan masa jabatan terbatas.
“Jadi tetep lima tahun dipilihnya lagi ada pemilu sela ini untuk hanya masa jabatan dua tahun. Tapi kan ini kan memakan biaya kan? Ya, tapi bisa juga diperpanjang,” kata dia.
Arief menekankan, dalam teori hukum, setiap perubahan aturan, termasuk yang bersumber dari putusan MK tidak boleh merugikan adresat atau pihak yang menjadi sasaran pengaturan.
“Yang menjadi sasaran putusan itu tidak boleh dirugikan. Dalam hal ini anggota DPRD,” ujarnya.
Atas dasar itu, perpanjangan masa jabatan dinilai sebagai opsi yang sah secara konstitusional.
Nantinya, pembentuk undang-undang dapat mengatur bahwa masa jabatan DPRD yang telah berakhir diperpanjang hingga pemilu lokal digelar.
Sementara itu, untuk kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum pemilu lokal, pemerintah dapat menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah sebagaimana praktik yang sudah berjalan.
“Pembuat undang-undang nanti ya DPR mengatakan ini DPRD masa jabatannya sudah habis, maka diperpanjang sampai pemilu dilakukan pada kapan itu. Itu enggak apa-apa berarti itu menguntungkan boleh,” pungkasnya.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memerintahkan pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029.
Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden, sedangkan pemilu lokal mencakup pemilihan DPRD serta kepala daerah.
MK juga mengatur pemilu lokal dilaksanakan dalam waktu dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden dan anggota DPR-DPD.
Putusan tersebut memunculkan persoalan masa transisi, terutama bagi DPRD yang masa jabatannya berakhir sebelum jadwal pemilu lokal.