Suara News - Polsek Tayu mengamankan sebuah mobil yang membawa sound horeg di Jalan Raya Tayu-Dukuhseti, Pati, Jawa Tengah, menjelang sahur pada Minggu dini hari. Mobil tersebut dihentikan setelah warga mengeluhkan kebisingan yang ditimbulkan oleh musik yang diputar dengan volume tinggi.
Mobil yang mengangkut sound system berukuran besar itu dikendarai oleh LH, seorang pemuda berusia 22 tahun dari Kecamatan Dukuhseti. Sejak pukul 01.00 WIB, mobil tersebut berkeliling dan memutar musik dangdung serta EDM, yang mengganggu waktu istirahat masyarakat.
Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto, menyatakan bahwa tindakan polisi dilakukan berdasarkan aduan masyarakat dan bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menegaskan bahwa keberadaan sound horeg tersebut jelas mengganggu kenyamanan warga yang sedang bersiap untuk sahur.
Aris menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan Forkopimcam, tokoh agama, serta kepala desa, penggunaan sound system besar dilarang selama bulan Ramadan di wilayah Tayu. Ia mengimbau masyarakat, terutama pemuda, untuk menjaga ketertiban umum sambil tetap berkreasi dalam batasan yang diperbolehkan. Patroli serupa akan dilakukan secara rutin sepanjang bulan Ramadan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.