Suara News - LIDIK.ID, Jakarta – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi karena menilai aturan tersebut menempatkan mereka sebagai “ASN kelas dua”. Jumat, (06/03/2026).
Permohonan tersebut diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) yang menaungi dosen dan tenaga kependidikan PPPK. Sidang perdana perkara nomor 84/PUU-XXIV/2026 digelar di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Kuasa hukum pemohon, Muhamad Arfan, menyampaikan bahwa beberapa ketentuan dalam UU ASN dinilai membatasi hak konstitusional PPPK dalam jabatan aparatur sipil negara.
“Pasal 34 ayat (1) dan (2) serta Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN justru membatasi hak konstitusi para pemohon dalam jabatan ASN sehingga secara hukum menempatkan PPPK bukan sebagai ASN penuh, melainkan sekadar ‘ASN kelas dua’,” kata Arfan.
Menurut pemohon, frasa “diutamakan diisi oleh PNS” dalam Pasal 34 ayat (1) UU ASN dinilai menciptakan preferensi yang menempatkan PPPK dalam posisi subordinat dibandingkan pegawai negeri sipil (PNS).
Arfan menilai norma tersebut berpotensi menggeser prinsip meritokrasi dalam manajemen ASN.
“Norma ini menggeser prinsip meritokrasi menjadi preferensi administratif sehingga bertentangan dengan asas sistem merit yang justru menjadi roh utama manajemen ASN,” ujarnya.
Selain itu, pemohon juga mempersoalkan frasa “dapat diisi dari PPPK” dalam Pasal 34 ayat (2) UU ASN yang dinilai bersifat permisif dan tidak memberikan jaminan kepastian hak bagi PPPK untuk mengisi jabatan tertentu.
Kuasa hukum lainnya, Dicky Supermadi, menyebutkan ketentuan tersebut membuat PPPK hanya menjadi alternatif dalam pengisian jabatan ASN.
“Dengan demikian, PPPK tidak ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak normatif atas akses jabatan, melainkan sekadar alternatif yang keberadaannya bergantung pada kebijakan administratif instansi,” katanya.
Pemohon juga menggugat frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN karena dianggap menciptakan perbedaan perlakuan antara PPPK dan PNS dalam hal masa kerja.
Kuasa hukum pemohon lainnya, Husna Nuramalia, menyatakan ketentuan tersebut membuat PPPK berpotensi diberhentikan hanya karena kontrak kerja berakhir meskipun masih berada dalam usia produktif dan dibutuhkan dalam pelayanan publik.
Di sisi lain, PNS tetap memperoleh jaminan masa kerja hingga mencapai batas usia pensiun.
Berdasarkan argumentasi tersebut, pemohon menilai Pasal 34 ayat (1) dan (2) serta Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN bertentangan dengan Pasal 27, Pasal 28D, dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Pasal 34 ayat (1) dimaknai bahwa jabatan manajerial dan nonmanajerial dapat diisi oleh PNS maupun PPPK berdasarkan kompetensi.
Selain itu, Pasal 34 ayat (2) yang menyebut “jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial tertentu dapat diisi dari PPPK” diminta untuk dihapuskan.
Pemohon juga meminta frasa “dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja” dalam Pasal 52 ayat (3) dimaknai sebagai “telah mencapai batas usia pensiun”.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim panel yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Adies Kadir, memberikan sejumlah nasihat kepada pemohon.
Saldi meminta pemohon untuk menguraikan lebih lanjut kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya ketentuan dalam UU ASN tersebut.
“Tolong dielaborasi lagi pertentangannya,” kata Saldi.
Sebelum sidang ditutup, majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan jika diperlukan.***