Suara News - Seorang pria berinisial HDP (19) ditangkap oleh Satreskrim Polres Gresik karena mengedarkan bahan peledak ilegal berupa serbuk petasan di Kecamatan Menganti.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran serbuk petasan di Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti. Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Selatan Unit Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah melakukan pengintaian, petugas menemukan pelaku di sebuah warung kopi di Desa Pelemwatu dan langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 01.30 WIB. Menurut Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, tersangka berhasil diamankan saat berada di lokasi tersebut. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran bahan peledak ilegal, antara lain 2 kilogram serbuk petasan, satu unit telepon seluler Redmi Note 10S, dan satu unit sepeda motor Honda Megapro.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran bahan peledak tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan peredaran bahan peledak ilegal.