Propam Polri Tingkatkan Penegakan Etika dan Disiplin Anggota
Suara Utama

Propam Polri Tingkatkan Penegakan Etika dan Disiplin Anggota

- Penulis

- 19:22 WIB

A A A

Jakarta,07/10/25-

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menegaskan komitmen untuk memperkuat penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Aturan ini menjadi dasar moral dan hukum bagi seluruh anggota Polri dalam melaksanakan tugas kepolisian secara profesional, proporsional, dan humanis.

β€”

🧭 Tujuan Penegakan Etik: Disiplin, Integritas, dan Kepercayaan Publik

Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. (nama pejabat aktif) menyatakan bahwa pemberian sanksi etik bukan semata hukuman, melainkan bentuk pembinaan moral dan tanggung jawab profesi.

> β€œSanksi etik bukan sekadar bentuk penegakan hukum internal, tetapi juga sarana pemulihan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,”

ujar Kadiv Propam dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (7/10/2025).

Ia menegaskan, setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta menjadikan Kode Etik Profesi Polri sebagai pedoman perilaku di lapangan maupun di ruang publik digital.

BACA JUGA : Viral Video MBG Sayuran, Oknum Aslap SPPG Tiris Terkesan Menuduh Team Media Membuat Konten Tidak Bijak

β€”

βš™οΈ Tiga Tingkatan Sanksi Etik Berdasarkan Perkap No. 7 Tahun 2022

Berdasarkan ketentuan Pasal 26 sampai Pasal 31 Perkap No. 7 Tahun 2022, sanksi etik dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

🟒 1. Sanksi Etik Ringan

Kriteria: Pelanggaran berdampak terbatas dan dapat diperbaiki melalui pembinaan.

Sanksi: Teguran lisan/tertulis, permintaan maaf kepada pimpinan, institusi, atau masyarakat.

Contoh: Tidak disiplin, unggah konten tidak pantas berseragam Polri, pelanggaran etika berpakaian dinas.

🟑 2. Sanksi Etik Sedang

Kriteria: Berdampak pada kepercayaan masyarakat atau mengganggu pelaksanaan tugas.

Sanksi: Mutasi demosi, penundaan pangkat/jabatan, penundaan pendidikan karier.

Contoh: Membocorkan data internal, mengabaikan laporan masyarakat, pungutan liar kecil.

πŸ”΄ 3. Sanksi Etik Berat

Kriteria: Mencoreng kehormatan institusi, berdampak luas, atau melibatkan tindak pidana berat.

BACA JUGA : Bupati Probolinggo Gus Haris Buka Puasa Bersama Kadin dan Pejabat Struktural

Sanksi: Penempatan khusus (patsus) 21–30 hari, pencabutan jabatan, atau rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Contoh: Terlibat narkoba, korupsi, kekerasan berlebihan, atau politik praktis.

β€”

🧾 Data Factual Penegakan Etik Divpropam Polri (Tahun 2024)

Kasus Jenis Pelanggaran Sanksi Etik Keputusan

Oknum anggota terlibat narkoba Pelanggaran berat PTDH Final

Anggota lakukan kekerasan saat razia Pelanggaran sedang Demosi 1 tahun Final

Anggota Polantas lakukan pungli Pelanggaran sedang Penundaan pangkat Final

Unggah video berseragam di tempat hiburan Pelanggaran ringan Teguran tertulis Final

Propam mencatat, sepanjang 2024 terdapat ratusan kasus pelanggaran etik dengan mayoritas sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan demosi jabatan.

β€”

βš–οΈ Proses Sidang Etik Transparan dan Final

Seluruh penanganan pelanggaran etik dilakukan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Sidang ini dihadiri oleh Ketua, Anggota Sidang, Penuntut, Terperiksa, dan Notulen, serta bersifat transparan dan final.

BACA JUGA : Pengajian dan Bazar Ramadhan 1447 H: Semangat Berbagi Menggema dari Padukuhan Sumbergamol

Anggota yang dikenai sanksi berat berhak mengajukan banding etik dalam waktu 14 hari setelah putusan. Banding diputus oleh KKEP Banding dan hasilnya bersifat final.

β€”

πŸͺΆ Pernyataan Moral Institusi

> β€œPelanggaran kode etik bukan sekadar pelanggaran hukum,

tetapi juga pelanggaran moral dan pengkhianatan terhadap Tribrata.”

β€” Divisi Propam Polri, 2025

β€”

πŸ•ŠοΈ Penutup

Penegakan Kode Etik Profesi Polri menjadi komitmen Polri dalam membangun institusi yang bersih, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.

Divisi Propam akan terus memperketat pengawasan internal, memperkuat mekanisme etik, dan memastikan setiap anggota Polri menjunjung tinggi kehormatan profesinya.

β€”

πŸ“ž Informasi & Pelaporan Etik

πŸ“ Divisi Propam Polri β€” Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

πŸ“ž Call Center: 110

🌐 Website: propam.polri.go.id

πŸ“§ Email: [email protected]

Berita Terkait

Nama Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Tidak di ACC Kemendagri, Ketua Pansel Sebut Akan Mengusulkan Ulang

Semua Hanya Titipan Allah

Pemda Lamongan Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026, Bukti Komitmen Pemda Perkuat Tata Kelola dan Kinerja BUMD

DPRD, Kembali Menyoroti Pentingnya Tanggung Jawab Sosial Dan lingkungan. Perusahaan Yang Sudah Lama Beroperasi

Heboh, Sepeda Motor Terjungkir Saat Mendistribusikan MBG Ke Dusun Tonggengan, Diduga Akibat Jalan Rusak

Stop Dinasti Dan Nepotisme Yang Ada Dikalimantan Timur. Intruksi Dari Presiden Diabaikan

Diduga Milik Yuki, Excavator PETI di Desa Lubuk Beringin Makin Tak Terkendali

Hukum Adat di Bawah Bayang – Bayang KUHP Baru

Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terbaru

Nasional

Nama Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Tidak di ACC Kemendagri, Ketua Pansel Sebut Akan Mengusulkan Ulang

Artikel

Semua Hanya Titipan Allah

Berita Utama

Pemda Lamongan Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026, Bukti Komitmen Pemda Perkuat Tata Kelola dan Kinerja BUMD

Berita Utama

DPRD, Kembali Menyoroti Pentingnya Tanggung Jawab Sosial Dan lingkungan. Perusahaan Yang Sudah Lama Beroperasi

Nasional

Heboh, Sepeda Motor Terjungkir Saat Mendistribusikan MBG Ke Dusun Tonggengan, Diduga Akibat Jalan Rusak

Berita Utama

Stop Dinasti Dan Nepotisme Yang Ada Dikalimantan Timur. Intruksi Dari Presiden Diabaikan

You can share this post!