Di lereng Gunung Slamet, tepatnya di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, protes warga terhadap aktivitas penambangan galian C mulai menarik perhatian publik. Protes ini bukan sekadar penolakan, tetapi merupakan ungkapan keresahan masyarakat yang hidup berdampingan dengan alam dan merasa terancam oleh aktivitas penambangan yang dilakukan di kawasan rawan bencana.
Aktivitas penambangan pasir hitam, atau pasir Blembeng, yang berlangsung di ketinggian sekitar 700–800 meter di atas permukaan laut, telah menimbulkan ketakutan di kalangan warga. Kawasan ini, yang terletak di atas kemiringan curam, dinilai sangat rentan, di mana intervensi manusia dapat mengakibatkan malapetaka. Seorang warga yang rumahnya berada di jalur aliran sungai kecil dari perbukitan mengungkapkan, “Jika hutan atas rusak, banjir bandang tinggal menunggu waktu. Longsor bisa datang kapan saja.”
Aktivitas tambang yang terus berlangsung dianggap tidak hanya menggerus tanah, tetapi juga mengikis rasa aman warga. Dalam kondisi cuaca ekstrem yang semakin tidak menentu, kekhawatiran tersebut menjadi semakin relevan.
Warga menuntut dengan tegas agar aktivitas penambangan dihentikan demi menyelamatkan lereng Gunung Slamet. Bagi mereka, tanah, air, dan hutan bukan sekadar sumber daya, tetapi merupakan warisan hidup yang harus dijaga untuk generasi mendatang. Protes ini tidak hanya berfokus pada aspek ekologi, tetapi juga pada hak asasi manusia dan keselamatan masyarakat dari potensi bencana.
Protes yang terjadi telah memicu respons dari pihak legislatif. Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Banyumas mendorong pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap status Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan tersebut. Terdapat dugaan bahwa aktivitas tambang berjalan tanpa izin lengkap atau melanggar ketentuan lingkungan. Saat ini, kepastian status perizinan masih dalam proses pendalaman.
Langkah audit ini dianggap penting untuk memastikan tidak ada celah hukum yang membolehkan tambang ilegal merusak kawasan lindung.
Isu tambang ilegal di Banyumas bukanlah hal baru. Masyarakat masih mengingat tragedi yang terjadi pada tahun 2023 di Desa Pancurendang, Ajibarang, ketika delapan penambang emas ilegal terjebak dan meninggal dunia. Peristiwa tersebut memaksa pemerintah untuk menutup puluhan lokasi tambang ilegal lainnya di wilayah Banyumas, menjadi pengingat bahwa kelalaian dalam pengawasan dapat mengakibatkan korban jiwa.
Masyarakat Gandatapa berusaha mencegah terulangnya sejarah kelam tersebut, yang berpotensi menimbulkan lebih banyak korban.
Protes yang viral ini menggambarkan dilema antara keuntungan ekonomi jangka pendek yang ditawarkan oleh aktivitas tambang dan risiko ekologis jangka panjang yang dapat mengancam kehidupan warga. Lereng Gunung Slamet tidak hanya merupakan sumber daya alam, tetapi juga benteng ekologis bagi ribuan penduduk di bawahnya.
Warga, aktivis lingkungan, dan anggota DPRD bersatu padu dalam satu suara: pemerintah harus mengambil langkah tegas. Peninjauan saja tidak cukup; semua aktivitas tambang yang melanggar aturan harus dihentikan secara permanen.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyumas, Agus Priyanggodo, menekankan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama dalam penanganan masalah pertambangan, baik yang legal maupun ilegal. “Pemerintah daerah harus lebih berpihak pada keselamatan rakyat daripada sekadar mempertimbangkan angka produksi,” tegasnya.
Nova menambahkan bahwa langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mencegah bencana alam dan memastikan keselamatan masyarakat. Ia juga mendorong pemerintah pusat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap izin tambang galian di kawasan hutan di seluruh Indonesia, guna memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara legal dan tidak merusak lingkungan.
“Pemerintah diharapkan mampu membangun kepercayaan rakyat dalam penegakan hukum,” tandasnya.