Suara News - Seorang warga negara asing (WNA) mengamuk di Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, karena merasa terganggu dengan suara tadarusan yang diadakan oleh warga setempat. Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan mengenai ketentuan penggunaan pengeras suara dalam kegiatan keagamaan.
Insiden tersebut terjadi pada malam pertama Ramadan di Dusun Gili Trawangan. Perempuan WNA tersebut mengungkapkan ketidaknyamanannya akibat suara pengeras suara yang digunakan saat tadarusan. Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, menjelaskan bahwa perempuan itu merasa terganggu dan langsung menghampiri musala tempat kegiatan berlangsung.
Saat mendatangi musala, perempuan tersebut terlibat adu mulut dengan warga dan merusak mikrofon yang digunakan untuk tadarusan. Keributan ini menyebabkan seorang warga mengalami luka cakaran. Kemenag melalui Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa penggunaan pengeras suara telah diatur dalam Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022, yang menyarankan agar tadarusan dilakukan menggunakan pengeras suara dalam ruangan.
Kemenag mengimbau masyarakat untuk mematuhi pedoman tersebut dan menyarankan agar tadarusan sebaiknya tidak menggunakan pengeras suara luar. Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Amin Said, juga menyarankan agar pemerintah daerah membuat regulasi terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah agar kehidupan keagamaan dapat berlangsung dengan harmonis.