Proyek Pemeliharaan Saluran di Desa Randupitu Diduga Langgar Aturan K3 dan Transparansi
Suara News - A A A
SUARA UTAMA, Probolinggo- pemeliharaan saluran sekunder sebaung B.SB.17 – B.SB. 18 DI. Pekalen.,Desa Randupitu kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo Jawa Timur: 0,485 Km;110 Ha; F; S; SYC. Menjadi sorotan. Nampak lokasi tersebut Para pekerjaan tidak menggunakan APD/K3. 28/02/2026.
Selain itu, Para pekerja dalam mencampur material (mengaduk/mencampur) tidak menggunakan Mesin mulen melainkan manual. Sehingga takaran antara sementara dan pasir diduga tidak sesuai spesifikasi. bahkan kekuatan nya patut di ragukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek tersebut diduga tidak menerapkan K3. sebagaimana di tuangkan dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 mengenai Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
BACA JUGA : Rumah jabatan Bupati Bulungan di Tanjung Selor dilaporkan mengalami kebakaran
Adapun proyek yang tidak memasang papan informasi diduga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. melanggar aturan teknis diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (Pengadaan Barang/Jasa) dan Permen PU Nomor 12/2014.
Selain itu, Proyek yang yang menggunakan anggaran negara tidak menggunakan mesin mulen berpotensi melanggar Undang undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 (Tipikor).
BACA JUGA : Masyarakat Menjerit Oknum EO Melejit, Event Harjakapro ke 280 Terindikasi Bukan Pesta Rakyat Melainkan Ajang Bisnis Oknum EO
Warga setempat yang enggan di publikasikan identitas nya mengatakan bahwa di lokasi tersebut tidak terpampang papan informasi proyek. sehingga masyarakat tidak mengetahui berapa besar nya anggaran dan siapa yang menggarap nya.
“Siapa yang menggarap proyek ini tidak jelas, tidak ada papan informasi sehingga kami sebagai masyarakat tidak mengetahui berapa anggaran nya. Para pekerja sekolah olah keselamatan nya di abaikan. tidak ada yang menggunakan K3. Parah nya lagi, nyampur nya itu tidak menggunakan mesin mulen. “Ucap nya.
BACA JUGA : Hujan Ekstrem Lumpuhkan Aktivitas Warga, Siswa SMP IL Kapitan Fatubaa NTT Terhambat Bersekolah
Sementara Pengawas SDA provinsi Jawa Timur “Rony” saat di konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap. perihal siapa yang mengerjakan proyek tersebut?. kenapa para pekerja tidak menggunakan K3?. dan kenapa dalam mencampur material tidak menggunakan mesin mulen?. Namun, sampai berita ini di tayangkan belum ada jawaban walaupun pesan whatsap media telah di baca.
Penulis : Ali Misno
Berita Terkait
Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Tukin Diduga Belum Terbayar Selama Lima Bulan di Tahun 2025, P3K di Bawah Naungan Kemenag Kab. Probolinggo Menunggu Kepastian
Kecewa, Surat Undangan Resmi Terindikasi Tidak di Indahkan Oleh Oknum Kepala SPPG Karanggeger 1 Hingga Mediasi Gagal
Abaikan Penolakan Lama Warga, Lapangan Japati Caringin Kini Justru Jadi Sumber Petaka Kebakaran Dua Hari Berturut-turut
Air Laut Surut Mendadak Dan naik/ pasang, secara cepat tidak seperti biasa. Usai Gempa, Warga Pesisir Berau Panik.
Kebakaran Hutan Meluas, Pemadam Kekurangan Personel.
Oknum Sekdes Gading Kulon Diduga Mafia Tanah kelas Ulung, Ahli Waris Pertanyakan Persyaratan Dasar Pendaftaran Sertifikat
Gas 3 Kilo Langka, Rakyat Menjerit, Dinas Terkait Bungkam
Berita ini 56 kali dibaca
Tag : Aturan K3 Papan informasi Provinsi Proyek SDA
Berita Terbaru
Nasional
Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Nasional
Tukin Diduga Belum Terbayar Selama Lima Bulan di Tahun 2025, P3K di Bawah Naungan Kemenag Kab. Probolinggo Menunggu Kepastian
Berita Utama
Sorotan untuk Kopdes
Advertorial
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Olahraga
Olahraga Pagi Perkuat Soliditas Personel Polres Gowa
Nasional
Kecewa, Surat Undangan Resmi Terindikasi Tidak di Indahkan Oleh Oknum Kepala SPPG Karanggeger 1 Hingga Mediasi Gagal




