Puan Maharani: MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Adies Kadir
Hukum

Puan Maharani: MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Adies Kadir

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa memproses laporan terkait pencalonan Adies Kadir sebagai Hakim MK.

Pernyataan Puan disampaikan berdasarkan hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI yang dibacakan dan disetujui pada Rapat Paripurna Ke-14 DPR RI Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026.

"Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul," kata Puan saat memimpin rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Puan lebih lanjut membacakan bahwa Komisi III DPR RI meminta MKMK tetap konsisten melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang membatasi tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.

Selain itu, lanjut Puan, Komisi III DPR juga merekomendasikan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

“Apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?” tanya Puan, dikutip dari Antara.

"Setuju," jawab para Anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Seperti diketahui, Adies Kadir dicalonkan oleh Komisi III DPR RI dan disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI sebelum akhirnya dilantik sebagai Hakim MK oleh Presiden Prabowo Subianto.

Namun, belakangan Adies Kadir dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK oleh 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society atau CALS.

Menurut para pelapor, pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK, serta peraturan perundang-undangan.

You can share this post!