Presiden Prabowo Subianto mengusulkan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing dengan alasan untuk memerangi intervensi asing yang dinilai merugikan kepentingan nasional. Permintaan ini disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, setelah rapat kabinet pada 6 Januari 2026.
Dalam keterangan yang disampaikan, Yusril menyebut bahwa propaganda asing, terutama melalui iklan produk, telah menurunkan daya saing industri dalam negeri. Ia berpendapat, iklan dari negara lain dirancang untuk melemahkan daya saing Indonesia demi kepentingan ekonomi asing.
Sejak menjabat sebagai presiden pada 2024, Prabowo kerap mengaitkan kekuatan global dengan ancaman terhadap persatuan bangsa. Dalam pernyataannya pada ulang tahun Partai Gerindra, ia menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap pihak-pihak yang dianggap menghasut, yang ia anggap sebagai bagian dari usaha kekuatan asing untuk memecah belah rakyat Indonesia.
Pakar politik, Vedi R. Hadiz, mengamati bahwa narasi tentang 'antek asing' merupakan strategi pembungkaman kritik yang sudah ada sejak era Orde Baru. Ia mengatakan bahwa meskipun pemerintah mendorong investasi asing, kritik terhadap pemerintah justru dilabeli sebagai hasil manipulasi kekuatan asing.
Sampai saat ini, draf RUU tersebut belum diserahkan kepada DPR, dan hanya naskah akademik yang berjudul "Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing (2025)" yang dapat diakses publik. Maidina Rahmawati, Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), menilai RUU ini berpotensi tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada, seperti UU ITE yang sudah mengatur perlindungan masyarakat dari disinformasi.
Lebih lanjut, Maidina menyoroti bahwa istilah 'propaganda' dalam konteks ini sangat problematik, karena semua bentuk informasi bisa dilabeli sebagai propaganda, tergantung pada kepentingan yang berkuasa. Hal ini berpotensi menciptakan ketidakpastian dalam penerapan aturan dan meningkatkan risiko diskriminasi dalam penegakan hukum.
Para pakar dan aktivis hak asasi manusia, termasuk Usman Hamid dari Amnesty International Indonesia, mengungkapkan kekhawatiran bahwa RUU ini dapat membatasi kebebasan berekspresi. Usman menyatakan, aturan ini berpotensi digunakan untuk menuding warga yang memiliki pandangan berbeda sebagai pembawa kepentingan asing, yang dapat mengarah pada represi terhadap suara-suara kritis di masyarakat.
Usman juga menekankan bahwa keberadaan RUU ini menunjukkan kecenderungan pemerintahan saat ini untuk memperkuat kontrol terhadap narasi publik dan menandai kemunduran demokrasi di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa Indonesia sedang menuju otoritarianisme baru.
Dengan demikian, meskipun RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing diklaim sebagai langkah untuk melindungi masyarakat, banyak kalangan yang khawatir bahwa aturan ini justru akan memperburuk situasi kebebasan berpendapat di Indonesia.