Suara News - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah tegas terhadap penggunaan sound horeg yang digunakan untuk membangunkan sahur di Kecamatan Tenggarong, khususnya di Kelurahan Maluhu. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Penggunaan sound horeg dengan volume ekstrem di pemukiman telah menimbulkan dampak negatif, terutama bagi lansia dan bayi. Kasi Operasi dan Pengendalian Ketertiban Umum Satpol PP Kukar, Endang Purwanto, menyatakan bahwa suara yang tidak wajar ini menjadi perhatian serius.
Menurut SK Bupati Kukar Nomor: B-11/KESRA.SETDAKAB/000/02/2026, aktivitas membangunkan sahur diperbolehkan mulai pukul 03.00 WITA. Edaran Pemkab Kukar juga mengatur penggunaan pengeras suara selama Ramadan, dengan batas penggunaan speaker luar hingga pukul 22.00 WITA. Satpol PP Kukar melaksanakan patroli rutin di lokasi-lokasi yang sering digunakan untuk sound horeg dan siap memberikan sanksi bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan.
Endang Purwanto mengungkapkan bahwa prosedur penegakan hukum jelas, dimulai dengan peringatan. Jika pelanggaran terus berlanjut hingga surat peringatan ketiga, perangkat sound horeg dapat disita. Satpol PP juga mendorong pihak kelurahan untuk menyosialisasikan SK Bupati kepada warga serta menyediakan layanan aduan bagi masyarakat yang merasa terganggu.