Suara News - A A A
SUARA UTAMA, Probolinggo – Pembangunan daerah yang berkelanjutan memerlukan kemandirian fiskal yang kokoh. Menyadari hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) mengambil langkah progresif dengan menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Sinergi ini dikukuhkan melalui kesepakatan bersama (Memorandum of Understanding) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya dalam hal optimalisasi penagihan berbagai sektor pajak daerah yang potensial.
Langkah ini diambil sebagai respons atas tantangan pemulihan ekonomi dan kebutuhan akan pembiayaan pembangunan daerah yang semakin meningkat. Dengan menggandeng Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), Pemerintah Kabupaten Probolinggo memastikan bahwa setiap potensi pendapatan daerah memiliki pengawalan hukum yang kuat dan kredibel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Cakupan Sektor Pajak dalam Kerja Sama” Kerja sama penagihan kali ini tidak hanya menyasar satu sektor, melainkan mencakup berbagai lini krusial yang menjadi tulang punggung Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Probolinggo, di antaranya:
BACA JUGA : Terkesan Tidak Bersinergi Oknum Kades Dengan Oknum Pendamping PKH Desa Sumberpoh, Siapa Penerima BLTS Kesra 2025???
PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan): Penuntasan piutang lama dan peningkatan kepatuhan wajib pajak di tingkat akar rumput.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT): Meliputi sektor Jasa Perhotelan, Makanan dan Minuman (Restoran), Jasa Hiburan dan Kesenian, serta Jasa Parkir. Sektor-sektor ini menjadi perhatian khusus seiring dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dan pariwisata di wilayah Probolinggo.
Piutang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): Penertiban kewajiban pajak pada sektor pertambangan rakyat dan korporasi untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan kontribusi nyata bagi daerah.
“Menembus Hambatan Penagihan melalui Peran Jaksa Pengacara Negara” Selama ini, proses penagihan pajak di lapangan seringkali menemui jalan buntu. Adanya wajib pajak yang kurang kooperatif hingga kendala administratif yang kompleks menjadi tantangan besar bagi BPPKAD. Di sinilah peran Kejaksaan hadir sebagai solusi yuridis.
BACA JUGA : Klarifikasi Direktur RSUD Waluyo jati, Hasil Audit Belum Ada Temuan BPK dan Bersikap Kooperatif, Terbuka Terhadap Seluruh Proses
Melalui pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK), personil Kejaksaan bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mendampingi BPPKAD. Kehadiran JPN memberikan dimensi baru dalam penagihan pajak:
Wibawa Hukum: Kejaksaan memberikan legitimasi hukum yang lebih kuat, sehingga wajib pajak lebih responsif terhadap panggilan dan kewajibannya.
Mediasi dan Negosiasi: Mengedepankan cara-cara persuasif dan konsultasi hukum untuk menyelesaikan tunggakan tanpa harus langsung menempuh jalur litigasi yang panjang.
Mitigasi Risiko: Memberikan legal opinion (pendapat hukum) kepada pemerintah daerah agar langkah penagihan yang diambil tidak menyalahi aturan yang berlaku.
“Misi Utama: Pemulihan Keuangan dan Keadilan Pajak”Fokus utama dari nota kesepakatan ini adalah Pemulihan Keuangan Negara. Tunggakan pajak bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan dana masyarakat yang tertunda pemanfaatannya.
Dengan meningkatnya realisasi PAD melalui sektor PBJT, MBLB, dan PBB-P2, Pemerintah Kabupaten Probolinggo akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk: -Membangun dan memperbaiki infrastruktur jalan hingga ke pelosok desa. -Meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan fasilitas pendidikan. -Menjalankan program-program bantuan sosial dan pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Efek Jera dan Edukasi:
BACA JUGA : Terkesan Anti Kritik dan Alergi, Oknum Kepala DPMD kabupaten Probolinggo Diduga Blokir Nomor Whatsap Kabiro Media Online
Langkah tegas ini memberikan pesan kepada masyarakat bahwa pajak adalah kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi. Hal ini diharapkan mampu menciptakan budaya tertib pajak di masa depan.
Transparansi dan Akuntabilitas: Dengan keterlibatan aparat penegak hukum, proses penagihan pajak menjadi lebih transparan dan meminimalkan potensi penyimpangan di lapangan.
Kemudian keterlibatan Kejaksaan adalah wujud dukungan nyata terhadap jalannya roda pemerintahan. Kejaksaan tidak hanya berfungsi sebagai penuntut, tetapi juga sebagai mitra strategis yang menjaga agar pembangunan daerah tetap berjalan pada koridor hukum yang benar.
Di sisi lain, BPPKAD Kabupaten Probolinggo menyambut baik dukungan ini sebagai penguat moral bagi para petugas pemungut pajak. Dengan adanya payung hukum yang jelas, optimisme untuk mencapai target realisasi pajak tahun ini semakin meningkat.
Penulis : Ali Misno
Berita Terkait
Proyek Irigasi Klenang Kidul Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan Diduga Ikut Cawe Cawe
Statement Kontradiktif, Oknum Sekda Ketua Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Terindikasi Melanggar Undang Undang
Rumah jabatan Bupati Bulungan di Tanjung Selor dilaporkan mengalami kebakaran
Sidang Kasus Pengrusakan Pondok dan Kebun di Renah Alai, Saksi Beberkan Keterlibatan Terdakwa
Wacana Pembangunan Mall Disorot, Publik Pertanyakan Prioritas Pemkab RSU tanjung Belum Rampung. Tempat pembuangan akhir juga belum.
3 Unit Kursi di Serahkan, Tomas Apresiasi Sinergitas Antara Pemerintah Desa Tegalwatu Pemerintah Kecamatan Tiris TKSK dan Dinsos
Sungai Meluap, Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan Banjir
Dinsos Kabupaten Probolinggo Serahkan Bantuan 8 Unit Kursi Roda, Camat Tiris Mengapresiasi dan Ucapkan Terimakasih
Berita ini 362 kali dibaca
Tag : administratif Desa kajagung Kejaksaan Kemenkes Kop mengambil alih Surat
Berita Terbaru
Advertorial
Kesempatan Bergabung di Media Massa Nasional dan Internasional, Redaksi Suara Utama Buka Peluang untuk Kaperwil dan Kabiro di Seluruh Indonesia
Hukum
BOM SUL-SEL Tantang Kapolda Sulsel Usut Tuntas Dugaan Mafia BBM Subsidi, Mahasiswa Soroti Kasus 13 Ton Solar yang Belum Jelas
Artikel
Genah Rasa Bandung: Pelopor Oleh-Oleh Sunda 24 Jam yang Guncang Shopee Lewat Kelezatan Tempe Goreng Fenomenal!
Nasional
Proyek Irigasi Klenang Kidul Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan Diduga Ikut Cawe Cawe
Nasional
Statement Kontradiktif, Oknum Sekda Ketua Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Terindikasi Melanggar Undang Undang
Nasional
Rumah jabatan Bupati Bulungan di Tanjung Selor dilaporkan mengalami kebakaran