- Publisher
- 21:23 WIB
FOTO : Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan Republik Indonesia (SUMBER/Wikipidia)
A A A
SUARA UTAMA – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa perusahaan yang mengalami kerugian tidak memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan. Penjelasan ini disampaikan dalam acara CNBC Economic Update 2025 sebagai respons terhadap usulan ekonom senior Amerika Serikat, Arthur Laffer, yang mendorong penerapan sistem flat tax di Indonesia.
Menurut Sri Mulyani, sistem perpajakan dan kebijakan fiskal di Indonesia tunduk pada ketentuan dalam Undang-Undang Keuangan Negara, yang menetapkan tiga fungsi utama: stabilitas ekonomi, distribusi kesejahteraan, dan alokasi sumber daya. “Kebijakan fiskal kita memang memiliki tiga fungsi utama tersebut,” ujarnya, Kamis (19/06/2025).
Ia menjelaskan, mekanisme penghitungan pajak penghasilan di Indonesia bersifat profit-based atau berbasis laba. Dengan demikian, perusahaan yang mengalami kerugian secara otomatis tidak dikenai kewajiban membayar pajak penghasilan badan. “Kalau pendapatan perusahaan turun atau bahkan mengalami kerugian, maka secara sistem mereka tidak membayar pajak. Ini adalah bentuk stabilisasi otomatis dalam sistem fiskal kita,” jelasnya.
BACA JUGA : Balas Serangan AS - Israel, Iran Luncurkan Rudal Balistik Sejjil dalam Operasi True Promise 4
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meskipun penerimaan negara menurun di tengah tekanan ekonomi, Sri Mulyani menyebutkan bahwa belanja negara tetap dijaga untuk menopang kelompok rentan. Pemerintah, lanjutnya, tetap menjalankan program bantuan sosial, pemberian subsidi upah, serta proyek infrastruktur strategis. “Kami tetap hadir melalui berbagai instrumen belanja, termasuk menjaga daya beli masyarakat,” tambahnya.
Terkait usulan flat tax dari Arthur Laffer yang dikenal sebagai tokoh ekonomi pasar bebas, Sri Mulyani menyatakan bahwa pendekatan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan sistem nilai dan prinsip konstitusional Indonesia. “Pendekatan kita berpijak pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Negara wajib hadir untuk melindungi kelompok yang rentan, termasuk anak-anak terlantar,” ujarnya dalam forum tersebut.
BACA JUGA : Jurus Dewa Mabuk MBG
Pernyataan Sri Mulyani ini juga disampaikan dengan nada dialogis, tanpa menutup kemungkinan adanya ruang diskusi lebih lanjut antara pendekatan neoliberal dan model fiskal berbasis keadilan sosial yang diterapkan Indonesia.
Menanggapi pernyataan tersebut, Eko Wahyu, praktisi perpajakan, menyebut bahwa kebijakan fiskal Indonesia memang sudah lama menerapkan prinsip automatic stabilizer, di mana kewajiban perpajakan mengikuti kemampuan ekonomi wajib pajak. “Ketika perusahaan rugi, memang tidak ada kewajiban PPh Badan. Namun demikian, kepatuhan administrasi tetap harus dijaga, termasuk pelaporan SPT tahunan,” ujarnya.
BACA JUGA : BAZNAS adakan Program Masjid Musala berseri di Desa Boentuka NTT
Sementara itu, Yulianto Kiswocahyono, konsultan pajak senior, menilai bahwa penerapan flat tax tidak serta-merta cocok untuk sistem fiskal Indonesia. “Kita memiliki struktur ekonomi yang sangat beragam. Jika diterapkan flat tax, bisa jadi justru memperbesar ketimpangan. Kebijakan fiskal kita sudah tepat dengan tetap menjaga fungsi redistributif melalui sistem tarif progresif,” tuturnya.
Menurut Yulianto, menjaga keadilan dan kepatuhan adalah dua hal penting dalam desain pajak nasional. “Flat tax bisa menyederhanakan sistem, tapi belum tentu menjamin keadilan. Di sinilah peran negara harus dijaga,” pungkasnya.
Penulis : Odie Priambodo
Editor : Andre Hariyanto
Sumber Berita: Wartawan Suara Utama
Berita Terkait
Masyarakat Menjerit Oknum EO Melejit, Event Harjakapro ke 280 Terindikasi Bukan Pesta Rakyat Melainkan Ajang Bisnis Oknum EO
Hujan Ekstrem Lumpuhkan Aktivitas Warga, Siswa SMP IL Kapitan Fatubaa NTT Terhambat Bersekolah
Kepala Disnakertrans Berau. Masyarakat lokal Sulitan Dapat Kerja, Justru Terbuka Untuk Tenaga Kerja luar Daerah.
Bupati Yudas Tebai Tekankan Realisasi Anggaran Distrik
Dinas Sosial Way Kanan Gelar Pelatihan Operator SIKS-NG di Baradatu
DPRD Berau Menyoroti Ketimpangan Data. Jangan Hanya Bagus Diatas Kertas, Nyatanya Warga lokasi Susah Mendapat Kerja.
Statement Oknum EO Kontradiktif, Publik Meminta Transparan Agar Tidak Ada Kesan Bagi Bagi Angpao di Balik Panggung
Bea Cukai Kab. Probolinggo Memilih Diam Saat di Konfirmasi Media Perihal Izin NPPBKC, PBG dan Penemuan Rokok Tanpa Pita Cukai
Berita ini 103 kali dibaca
Tag : arthur laffer Breaking News Coretax flat tax kementrian keuangan Pajak Sri Mulyani tax
Berita Terbaru
Nasional
Masyarakat Menjerit Oknum EO Melejit, Event Harjakapro ke 280 Terindikasi Bukan Pesta Rakyat Melainkan Ajang Bisnis Oknum EO
Berita Utama
Hujan Ekstrem Lumpuhkan Aktivitas Warga, Siswa SMP IL Kapitan Fatubaa NTT Terhambat Bersekolah
Hukum
KUHAP 2025 Perkuat Hak Bantuan Hukum: Advokat Kini Wajib Hadir Sejak Awal Penyidikan
Berita Utama
Kepala Disnakertrans Berau. Masyarakat lokal Sulitan Dapat Kerja, Justru Terbuka Untuk Tenaga Kerja luar Daerah.
Berita Utama
Bupati Yudas Tebai Tekankan Realisasi Anggaran Distrik
Nasional
Dinas Sosial Way Kanan Gelar Pelatihan Operator SIKS-NG di Baradatu